Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fenomena sosial dalam penyelenggaraan hiburan orgen tunggal di Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, yang sering menimbulkan gangguan ketertiban berupa pesta minuman keras, musik bervolume tinggi, dan konflik sosial. Masalah penelitian difokuskan pada bagaimana implementasi Pasal 9 Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dapat mengatur hiburan masyarakat secara efektif serta sejauh mana kebijakan ini sesuai dengan prinsip fiqih siyasah tanfidziyah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi kasus. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen peraturan bupati, literatur fiqih siyasah, dan arsip pendukung lainnya. Analisis dilakukan secara deskriptif-kualitatif dengan menekankan wewenang eksekutif dalam menjaga kemaslahatan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Pasal 9 berjalan efektif melalui pembatasan waktu hiburan, pelarangan lagu remix, dan pengawasan lapangan, sehingga hajatan menjadi lebih tertib dan aman. Dari perspektif fiqih siyasah tanfidziyah, kebijakan ini sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar dan maqāṣid al-syariah dalam menjaga akal, agama, dan ketertiban sosial. Pemerintah desa berperan sebagai pelaksana regulasi sekaligus pelindung nilai syariat melalui pendekatan persuasif, edukatif, dan partisipatif.