Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Zakat Perhiasan Istri Setelah Meninggal Dunia Menurut Hukum Islam Hasibuan, Mahmudin; Hasibuan, Ebin Saleh
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 3 (2023): Desember 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v7i3.10514

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum perhiasan istri yang telah meninggal dunia dalam perspektif hukum Islam. Dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam pada zakat perhiasan istri yang telah meninggal dunia. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasanHukum perhiasan istri yang telah meninggal dunia dalam perspektif hukum Islam adalah termasuk dalam golongan harta warisan (tarikah) atau zakat. Hal tersebut meliputi harta perhiasan yang bisa berkembang seperti emas, perak, berlian, tas brend, sepatu, dan mobil, mutiara, dan lain-lain. Ketika perempuan tersebut berniat sebagai perhiasan maka harta perhiasan akan jatuh sebagai harta peninggalan atau tirkah. Dan apabila niatnya adalah perdagangan maka akan jatuh kepada zakat perdagangan. Tinjauan hukum Islam pada zakat perhiasan istri yang telah meninggal dunia adalah zakat mal perhiasan seperti emas dan perak. Menurut Imam Nawawi wajib dizakati sekalipun bentuknya perhiasan yang haram seperti piring emas, gelas emas, mobil emas, dll. Maka, ahli waris wajib mengeluarkannya apabila mencukupi nishab dan haulnya. Sedangkan untuk perhiasan yang diniatkan untuk perdagangan dapat dikategorikan kepada harta warisan yang akan menjadi bagian bagi ahli waris.
Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam dan Hukum Perdata Hasibuan, Mahmudin
Journal of Islamic Law El Madani Vol. 1 No. 1 (2021)
Publisher : Yayasan Marwah Madani Riau

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55438/jile.v1i1.9

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir Di Luar Nikah Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Hukum Perdata. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (reseacr library) yakni penelaahan kepustakaan terhadap karya-karya ilmiah yang ada di pustaka yang berkaitan dengan Tinjauan Hukum Tentang Anak Yang Lahir Di Luar Nikah. Berdasarkan Hukum Waris Islam Dan Kitab Undang Undang Hukum Perdata Dalam Pembagian Waris. Adapun hasil penelitian ini adalah perlindungan anak memiliki makna fundamental, yaitu sebagai basis nilai dan paradigma untuk melakukan perubahan nasib anak. Dalam hukum perdata, perkawinan merupakan dasar terwujudnya pertalian keluarga dan hal ini melahirkan hak dan kewajiban diantara mereka yang termasuk di dalam lingkungan keluarga itu. Anak yang terlahir dari perkawinan yang sah dan secara otomatis memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya, hal ini disebutkan dalam Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUH Perdata) menyatakan bahwa tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.Kedudukan anak dalam hak kewarisan juga dijelaskan dalam KUHP perdata pada Pasal 852 yang menyebutkan bahwa “anak-anak atau sekalian keturunan mereka biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek atau semua keluarga sedarah mereka, selanjutnya dalam garis lurus ke atas dengan tiada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dahulu.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MUSTAHIK ZAKAT DALAM PEMBANGUN MASJID Hasibuan, Mahmudin
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 2 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam STAIN Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i2.957

Abstract

Abstrak This study aims to determine the law of building a mosque with zakat in Islamic law. And to find out that the mosque is included in the mustahik zakat group according to Islamic law. This research was conducted by using the type of library research (Library Research) and paying attention to the field (Field Research). The results show that the law of building a mosque with zakat in Islamic law is one of the mistakes in the utilization of zakat. Because basically the purpose of zakat is to be able to provide and perpetuate the benefit for the whole community. So that it becomes a part of the empowerment of zakat in terms of maqhosid shari'ah. This is allowed by Dr. Yusuf Qordowi, because he belongs to another group of asnaf, namely the gorimin. And Wahbah Zuhaili stated that it should not be given to other than those mentioned in the letter at-Taubah verse 60. Because those who are entitled to receive zakat have been limited by the word innama (only). That the mosque belongs to the group of mustahik zakat according to Islamic law is the opinion of the Shia Imamiyah and Zaidiyah. Likewise, statements from Rasyid Rihdo and Mahmud Saltud that zakat may be distributed in the construction of mosques because it is for the benefit of the ummah. And Wahbah Zuhaili agrees with the majority of fiqh scholars saying that mosques are not included in the fisabillah group. Because sabilillah means jihad or fighting in the way of Allah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum membangun Masjid dengan zakat dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum membangun Masjid dengan zakat dalam hukum Islam adalah termasuk salah dalam pendayaguanaan zakat. Karena pada dasarnya tujuan zakat itu adalah dapat memberikan dan melanggengkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Sehingga itu menjadi satu bagian dari pendayaguanaan zakat dilihat dari sisi maqhosid syari’ah. Hal tersebut dibolehkan oleh Dr. Yusuf Qordowi, karena termasuk dalam asnaf golongan lain yaitu gorimin. Dan Wahbah Zuhaili menyatakan tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut dalam surat at-Taubah ayat 60. Karena yang berhak menerima zakat itu telah dibatasi oleh Allah dengan kata innama (hanya). Bahwa Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam adalah pendapat Syiah Imamiyah dan Zaidiyah. Begitu juga pernyataan dari Rasyid Rihdo dan Mahmud Saltud bahwa zakat boleh disalurkan dalam pembangunan Masjid karena hal tersebut untuk kemsalahatan ummat. Dan Wahbah Zuhaili sependapat dengan jumhur ulama fikih mengatakan bahwa masjid bukanlah termasuk dalam golongan fisabillah. Sebab sabilillah bermakna jihad atau berperang di jalan Allah.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP MUSTAHIK ZAKAT DALAM PEMBANGUN MASJID Hasibuan, Mahmudin
El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol 3 No 2 (2022): EL-AHLI : Jurnal Hukum Keluarga Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56874/el-ahli.v3i2.957

Abstract

Abstrak This study aims to determine the law of building a mosque with zakat in Islamic law. And to find out that the mosque is included in the mustahik zakat group according to Islamic law. This research was conducted by using the type of library research (Library Research) and paying attention to the field (Field Research). The results show that the law of building a mosque with zakat in Islamic law is one of the mistakes in the utilization of zakat. Because basically the purpose of zakat is to be able to provide and perpetuate the benefit for the whole community. So that it becomes a part of the empowerment of zakat in terms of maqhosid shari'ah. This is allowed by Dr. Yusuf Qordowi, because he belongs to another group of asnaf, namely the gorimin. And Wahbah Zuhaili stated that it should not be given to other than those mentioned in the letter at-Taubah verse 60. Because those who are entitled to receive zakat have been limited by the word innama (only). That the mosque belongs to the group of mustahik zakat according to Islamic law is the opinion of the Shia Imamiyah and Zaidiyah. Likewise, statements from Rasyid Rihdo and Mahmud Saltud that zakat may be distributed in the construction of mosques because it is for the benefit of the ummah. And Wahbah Zuhaili agrees with the majority of fiqh scholars saying that mosques are not included in the fisabillah group. Because sabilillah means jihad or fighting in the way of Allah. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum membangun Masjid dengan zakat dalam Hukum Islam. Dan untuk mengetahui Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian pustaka (Library Research) dan memperhatikan lapangan (Field Research).Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum membangun Masjid dengan zakat dalam hukum Islam adalah termasuk salah dalam pendayaguanaan zakat. Karena pada dasarnya tujuan zakat itu adalah dapat memberikan dan melanggengkan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat. Sehingga itu menjadi satu bagian dari pendayaguanaan zakat dilihat dari sisi maqhosid syari’ah. Hal tersebut dibolehkan oleh Dr. Yusuf Qordowi, karena termasuk dalam asnaf golongan lain yaitu gorimin. Dan Wahbah Zuhaili menyatakan tidak boleh diberikan kepada selain yang tersebut dalam surat at-Taubah ayat 60. Karena yang berhak menerima zakat itu telah dibatasi oleh Allah dengan kata innama (hanya). Bahwa Masjid termasuk golongan mustahik zakat menurut Hukum Islam adalah pendapat Syiah Imamiyah dan Zaidiyah. Begitu juga pernyataan dari Rasyid Rihdo dan Mahmud Saltud bahwa zakat boleh disalurkan dalam pembangunan Masjid karena hal tersebut untuk kemsalahatan ummat. Dan Wahbah Zuhaili sependapat dengan jumhur ulama fikih mengatakan bahwa masjid bukanlah termasuk dalam golongan fisabillah. Sebab sabilillah bermakna jihad atau berperang di jalan Allah.
Bagaimanakah Mempertahankan Identitas Nasional di Era Globalisasi Saat Ini dan Akan Datang? (Study Kasus di Kelurahan Nelayan Indah, Jl. Chaidir Lingkungan VII Kecamatan Medan Labuhan, Kota Madya Medan) Sibuea, Masrul Zuhri; Dwiana, Elma Riska; Hasibuan, Mahmudin; Koto, Mutiara Rizky Kamila; Savira, Nadia; Pratiwi, Cindy Aulia; Damanik, Ummu Mawaddah Ikrimah
QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia Vol 4, No 1 (2025): June 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/qistina.v4i1.6608

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kesadaran masyarakat dalam menjaga identitas nasional di tengah tantangan globalisasi, dengan fokus pada masyarakat Kelurahan Nelayan Indah, Kota Medan. Pendekatan yang digunakan adalah kuantitatif deskriptif, di mana data dikumpulkan melalui penyebaran kuesioner kepada 50 responden yang dipilih secara sengaja (purposive). Alat ukur dalam penelitian ini terdiri dari 19 pertanyaan yang dikelompokkan ke dalam empat aspek, yaitu kesadaran nasional, teknologi dan media, pendidikan, serta lingkungan keluarga dan sosial. Hasil menunjukkan bahwa tingkat kesadaran nasional masyarakat sangat tinggi, dengan nilai rata-rata 4,6 dari skala maksimal 5. Uji t menunjukkan adanya perbedaan yang bermakna antara aspek kesadaran nasional dan penggunaan teknologi/media (p 0,001), namun tidak terdapat perbedaan nyata antara kesadaran nasional dengan aspek pendidikan dan sosial (p 0,05). Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan, peran keluarga, dan komunitas sosial memiliki pengaruh besar dalam menjaga identitas nasional, sementara media digital menjadi tantangan tersendiri yang perlu dihadapi melalui peningkatan literasi kebangsaan.
Pengantin Wanita Dirias Lelaki (Bencong) Dalam Perspektif Hukum Islam Hasibuan, Mahmudin; Saleh Hasibuan, Ebin; Hasibuan, Mustamar
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 8 No. 3 (2024)
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang bersentuh kulit dengan lawan jenis. Dan untuk mengetahui hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya. Dan untuk mengetahui hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi. Adapun metode penelitian adalah penelitian pustaka, dengan menelaah kitab-kitab terdahulu (turast), jurnal-jurnal terdahulu dan karya tulis lainnya yang berhubungan dengan tema. Hasil pembahasan adalah bersentuh kulit dengan lawan jenis (ajnabi) dalam hukum Islam adalah haram meskipun aman dari fitnah dan tidak disertai dengan syahwat. Dan karena tidak adanya darurat yang membolehkan menyentuh wajah dan telapak tangannya. Dan hukum melihat aurat lawan jenis hingga sempat menikmatinya adalah haram. Namun dalam keadaan bermuamalah jual-beli dan selainnya karena ada keperluan untuk mengenalnya diperbolehkan. Begitu juga diperbolehkan ketika keduanya (melihat dan menyentuh) untuk mengambil darah, berbekam, dan berobat, karena ada hajat. Akan tetapi harus ada orang yang membolehkan berduaan di tempat sepi seperti mahrom, atau suami, atau perempuan yang terpercaya. Karena segala yang boleh karena darurat akan diukur sesuai ukurannya. Dan setiap yang boleh dilihat baginya (laki-laki) darinya (perempuan) karena ada hajat, maka boleh baginya (perempuan) melihat bagiannya (laki-laki) karena hajat juga. Dan hukum berduaan di tempat yang sunyi dengan lawan jenis yang ajnabi adalah haram berdasarkan hadits yang diriwayat oleh Bukhori dan Muslim. Dan karena yang menjadi pihak ketiga adalah syetan yang akan menggoda mereka berdua. Hal ini didukung oleh al-Qur’an suarat Al Isra’ ayat 21 : Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk.