Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search
Journal : YUSTISI

LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST) Ihram Ahmed Siregar; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17883

Abstract

Penelitian ini mengkaji penetapan Pengadilan Negeri Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst mengenai permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Tulisan ini berfokus pada alasan Hakim atau legal reasoning yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Artikel ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menjadikan teori kekuatan hukum sudikno mertokusumo sebagai pisau analisis. Dari kajian ini diketahui bahwa hakim menganggap permohonan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tidak menyalahi Pasal 2 UU Perkawinan. Secara sosiologis dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menjadikan heterogenitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia sebagai alasan hukum, dan secara filosofis, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan hak asasi setiap warga negara. Menurut Sudikno mertokusumo berlakunya suatu kekuatan hukum, bukan hanya dilihat dari sisi yuridis, tetapi juga dapat dilihat secara sosiologis dan filosofis. Dengan demikian penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam perkara a quo dapat dikatakan beralasan hukum. Kata kunci: penetapan pengadilan, perkawinan beda agama, alasan hukum
PENDEKATAN KONTEKSTUAL DALAM MEMAHAMI HADIS DAN APLIKASINYA TERHADAP HADIS KEPEMIMPINAN PEREMPUAN Irvan Nur Andrian; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17885

Abstract

Penelitian ini membahas pendekatan kontekstual dalam memahami hadis dan aplikasinya terhadap hadis kepemimpinan perempuan. Begitu jauh berlalu jarak antara masa Nabi Muhammad saw, dengan dunia modern sekarang ini membuat sebagian hadis-hadis terasa tidak lagi komunikatif dengan realitas zaman kekinian. Artikel ini bejenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka, pengumpukan data menggunakan teknik dokumentasi dengan menghimpun literatur-literatur yang relevan dengan tema pembahasan. Artikel ini berargumen pertama, pendekatan kontekstual dalam memahami hadis dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan mengkomunikasikan hadis dengan realitas zaman. Kedua, Dewasa ini perempuan-perempuan banyak menempati posisi sebagai pemimpin seperti kepemimpinan wanita di parlementer, sebagai pemimpin daerah ataupun pemimipin instansi-instansi perusahaan. Maka, hadis tentang larangan kepemimpinan perempuan adalah contoh betapa sulitnya hadis tersebut jika hanya dipahami secara tekstual dan harus dipahami dengan pendekatan kontekstual. Kata kunci: Pendekatan Kontekstual; Hadis; Aplikasi
AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) Sulthan Wahidy; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17886

Abstract

Artikel ini mengkaji akibat hukum atas kontrak yang cacat memurut hukum Islam dan positif. Dalam hukum Islam suatu akad harus memenuhi syarat dan rukun tertentu untuk dianggap sah, begitupun dalam hukum positif memiliki kriteria terkait keabsahan suatu akad. Namun dalam praktiknya seringkali terdapat akad yang cacat . Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan ialah normatif serta teknik analisis menggunakan analisis-deskriptif. Artikel ini mengungkapkan pertama, antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kategori yang sama terkait akad yang cacat yaitu adanya paksaan (ikrah/dwang), kemudian kekhilafan/kekeliruan (ghalat/dwaling) dan penipuan (taghrir/bedrog). Letak perbedaan terdapat dalam hukum Islam, tipu muslihat (ghubn) merupakan salah satu unsur cacatnya suatu akad sedangkan, dalam hukum positif penyalahgunaan keadaan termasuk unsur yang menyebabkan cacatnya akad. Kedua, akibat hukum dari akad yang cacat terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kata kunci: akad/kontrak. akibat hukum, akad yang cacat
SYAR’U MAN QABLANA SEBAGAI METODE HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN Yusuf Anom Jayadimuda; Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17887

Abstract

Artikel ini mengkaji syar’u man qablana sebagai metode hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam permasalahan hukum perkawinan. Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka sehingga, data yang diperoleh bersifat sekunder dan pendekatan yang digunakan ialah normatif. Artikel ini mengungkapkan pertama, syar’u man qablana dibagi menjadi tiga kelompok yaitu syari’at terdahulu yang telah di nasakh oleh al-Qur’an dan Hadis, syari’at terdahulu yang dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan syari’at terdahulu yang secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Kedua, Para ulama sepakat terkait keabsahan syar’u man qablana yang telah dinasakh maupun syar’u man qablana yang telah dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan syar’u man qablana yang tidak secara tegas diberlakukan pada syariat Nabi Muhammad. Tetapi juga tidak terdapat nash yang membatalkannya. Ketiga, aplikasi syar’u man qablana terhadap hukum perkawinan menemukan, 1.) Larangan untuk hidup membujang seperti pada syari’at Nabi Zakaria dan Yahya dikarenakan telah dinasakhkan oleh al-Qur’an surat an-nur ayat 27. 2.) Pembolehan penggunaan jasa bekerja menjadi mahar dalam perkawinan, seperti mahar Nabi Musa ketika menikah dengan putri Nabi Syu’aib dengan bekerja padanya selama beberapa tahun. Kata kunci: syar’u man qablana; hukum perkawinan; ushul fikih