Kholilurrahman, As’ad
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pantang Larang Tidur Setelah Asar (Kajian Living Hadis Tradisi Masyarakat Desa Rongdurin Tanah Merah Bangkalan) Shobri, Alwi; Kholilurrahman, As’ad; Akbar, Riko; Hasbulloh, Moh.; Pratama, Ferdy; Maisyaroh, Siti; Chovifah, Anisatul
Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan Vol. 18, No. 2 : Al Qalam (Maret 2024)
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an (STIQ) Amuntai Kalimantan Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35931/aq.v18i2.3382

Abstract

Islam dan tradisi di Indonesia adalah dua aspek yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakatnya. Salah satu contoh dari keterkaitan ini adalah pola akulturasi antara Islam dan budaya Jawa. Budaya Jawa memiliki tradisi yang kaya yang menjadi ekspresi sehari-hari masyarakat. Contohnya adalah tradisi lisan yang berbicara tentang larangan tidur setelah Asar, yang telah menjadi bagian dari kehidupan di desa Rongdurin. Kepercayaan masyarakat desa Rongdurin terhadap larangan tidur setelah Asar dianggap sebagai sesuatu yang memiliki makna dan konsekuensi mendalam. Waktu Asar dianggap sebagai momen yang sakral dan religius, dengan dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi jika larangan tersebut dilanggar. Sehingga dalam konteks ini, muncul ungkapan lokal; “Jhubek jek tedungan marennah Asar ekaberis ghileh.” Oleh karena itu, diangkatnya penelitian ini karena didorong oleh dua faktor utama. Pertama, tujuannya adalah untuk menyelidiki eksistensi hadis Nabi yang melarang tidur setelah Ashar. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi tradisi pantangan tidur setelah Ashar dengan aspek medis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan model kualitatif, menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Proses analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif induktif untuk menggambarkan nilai-nilai, informasi dan bentuk yang berkaitan dengan permasalahan tradisi pantangan tidur setelah Asar di desa Rongdurin. Hasil dari penelitian ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, peneliti melacak sejarah munculnya tradisi lisan mengenai larangan tidur setelah Asar di desa Rongdurin. Kedua, peneliti mengukur stereotip masyarakat desa Rongdurin terhadap tradisi lisan ini dalam konteks praktikal. Ketiga, penelitian ini mengidentifikasi relevansi antara tradisi praksis yang ada di desa Rongdurin melalui perspektif hadis dan pengetahuan medis.
Seksualitas dalam Al-Qur’an: Studi Komparatif Penafsiran Q.S. Al-Baqarah: 223 Tafsir Al-Misbah dan Fi Zilal Al-Qur’an Abdurrahman, Abdurrahman; Kholilurrahman, As’ad; Makmur, Makmur
KACA (Karunia Cahaya Allah): Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin Vol. 15 No. 1 (2025): Februari
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Dakwah Institut Al Fithrah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36781/kaca.v15i1.812

Abstract

Seksualitas dalam Islam diatur oleh prinsip-prinsip moral dan etika yang bertujuan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kesejahteraan individu serta masyarakat. Islam melarang segala bentuk hubungan seksual di luar pernikahan, termasuk zina dan perzinahan, serta segala bentuk penyimpangan seksual yang bertentangan dengan fitrah manusia menurut ajaran Islam. Dalam kerangka ini, seksualitas islami tidak hanya berhubungan dengan aspek fisik, tetapi juga mencakup dimensi spiritual dan moral yang integral dalam kehidupan seorang Muslim. Fokus penelitian ini adalah bagaimana penafsiran M. Quraish Sihab dan Sayyid Qutb tentang seksualitas pada surah al-Baqarah ayat 223, bagaimana persamaan dan perbedaan tentang seksualitas pada surah al-Baqarah ayat 223 dalam Tafsir al-Misbah dan Tafsir fi Zilal al-Qur’an. Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian library research dan menggunakan pendekatan komparasi. Maka ditemukan bahwa seksualitas dalam Surah al-Baqarah ayat 223 harus dijalankan sesuai dengan nilai-nilai agama. Quraish Shihab menekankan pentingnya pengaturan kualitas sperma dan kebersihan dalam hubungan intim, sementara Sayyid Qutb lebih menyoroti harmonisasi hubungan suami-istri dalam konteks agama. Meski keduanya memiliki persamaan dalam mengelompokkan ayat secara sistematis dan berbasis nilai agama, akan tetapi Quraish Shihab menggunakan metode tafsir bi al-ra’yi dan ilmiah dengan corak sosial budaya dan sastra bahasa, sedangkan Sayyid Qutb fokus pada tafsir tematik dan sosial budaya.