Islam dan tradisi di Indonesia adalah dua aspek yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakatnya. Salah satu contoh dari keterkaitan ini adalah pola akulturasi antara Islam dan budaya Jawa. Budaya Jawa memiliki tradisi yang kaya yang menjadi ekspresi sehari-hari masyarakat. Contohnya adalah tradisi lisan yang berbicara tentang larangan tidur setelah Asar, yang telah menjadi bagian dari kehidupan di desa Rongdurin. Kepercayaan masyarakat desa Rongdurin terhadap larangan tidur setelah Asar dianggap sebagai sesuatu yang memiliki makna dan konsekuensi mendalam. Waktu Asar dianggap sebagai momen yang sakral dan religius, dengan dampak-dampak buruk yang mungkin terjadi jika larangan tersebut dilanggar. Sehingga dalam konteks ini, muncul ungkapan lokal; “Jhubek jek tedungan marennah Asar ekaberis ghileh.” Oleh karena itu, diangkatnya penelitian ini karena didorong oleh dua faktor utama. Pertama, tujuannya adalah untuk menyelidiki eksistensi hadis Nabi yang melarang tidur setelah Ashar. Kedua, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi relevansi tradisi pantangan tidur setelah Ashar dengan aspek medis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan model kualitatif, menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi sebagai metode pengumpulan data. Proses analisis data dilakukan menggunakan metode deskriptif induktif untuk menggambarkan nilai-nilai, informasi dan bentuk yang berkaitan dengan permasalahan tradisi pantangan tidur setelah Asar di desa Rongdurin. Hasil dari penelitian ini mencakup tiga aspek utama. Pertama, peneliti melacak sejarah munculnya tradisi lisan mengenai larangan tidur setelah Asar di desa Rongdurin. Kedua, peneliti mengukur stereotip masyarakat desa Rongdurin terhadap tradisi lisan ini dalam konteks praktikal. Ketiga, penelitian ini mengidentifikasi relevansi antara tradisi praksis yang ada di desa Rongdurin melalui perspektif hadis dan pengetahuan medis.