Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum dan strategi pembinaan narapidana penyandang disabilitas di Rumah Tahanan Kelas IIB Pinrang. Peneltian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris.Penelitian dilakukan di UPT Rumah Tahanan Negara Kelas II.B Kabupaten Pinrang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis pada jajaran pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang memiliki tugas pokok melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan, pengelolaan dan pelayanan tahanan. Dalam konteks tahanan yang berkebutuhan khusus, bentuk penghormatan atas martabat narapidana ini dimanifestasikan kepada regulasi yang melindungi hak-hak narapidana dalam sistem pemasyarakatan Indonesia agar terciptanya iklim yang kondusif dan berkeadilan khususnya bagi tahanan penyandang disabilitas menjadi sangat penting, mengingat Rutan (selain kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengadilan) merupakan salah satu komponen penting dalam menciptakan sistem peradilan pidana.Kemudian strategi Peningkatan Pembinaan Narapidana Penyandang Disabilitas di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dilakukan melalui pengadaan fasilitas layanan bagi tahanan penyandang disabilitas yang berkebutuhan khusus. Saat ini, fasilitas sarana dan prasarana bagi tahanan yang berkebutuhan khusus sudah cukup memadai. Secara normatif, pelayanan bagi penyandang disabilitas yang berkebutuhan khusus Hal ini untuk memastikan pemenuhan hak-hak tahanan penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar mendapatkan kepastian hukum dan terjamin rasa keadilan terhadap dirinya sebagai bagian dari hak-hak konstitusional (constitutional rights) yang dijamin konstitusi.