Hartiana, Kristianti
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Etik dalam Pelaporan dan Penindakan Kasus Perundungan di Pendidikan Kedokteran Sudarmanto, Alif Muhammad; Wisnuwardhana, Aldi Maheswara; Aufa, Ilma Mufidatul; Adiwijaya, Janice Nathania; Ricardo, William; Bhima, Sigid Kirana Lintang; Hartiana, Kristianti
Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia Vol 13, No 2 (2024): June
Publisher : Center for Health Policy and Management

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22146/jkki.91740

Abstract

Perundungan dapat terjadi di dunia pendidikan kedokteran. Studi yang melibatkan 6084 mahasiswa kedokteran menemukan bahwa pelaku perundungan adalah konsulen (43,1%), residen (35,7%), perawat (12,4%), dan mahasiswa kedokteran lainnya (8,8%). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan etik yang tersedia untuk melindungi koas dan residen dari perundungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis data berupa data sekunder, seperti peraturan, buku, dan jurnal penelitian. Landasan etik yang tersedia dari organisasi profesi adalah berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 044/PB/K/MKEK/03/2022. Landasan tersebut memberikan pedoman yang jelas terkait perundungan, tetapi tidak mengikat koas. Landasan etik yang tersedia dari perguruan tinggi dapat berupa Kode Etik Mahasiswa dan Dosen, sedangkan dari rumah sakit dapat berupa Pedoman Perilaku. Dari 5 perguruan tinggi, 3 institusi secara eksplisit mencantumkan kata perundungan, dengan 1 perguruan tinggi memiliki aturan tambahan perihal mekanisme pelaporan dan penindakan yang spesifik. Dari 5 rumah sakit yang berafiliasi dengan perguruan tinggi tersebut, hanya 3 institusi yang memiliki Pedoman Perilaku yang tersedia secara digital, dengan 1 institusi tanpa Pedoman Perilaku memiliki peraturan bersama yang mengatur perundungan. Dengan demikian, landasan etik yang bersumber dari organisasi profesi telah cukup jelas dan mengikat. Akan tetapi, landasan etik yang bersumber dari perguruan tinggi dan rumah sakit masih belum tegas, dengan beberapa Kode Etik Mahasiswa, Dosen, dan Pedoman Perilaku Pegawai masih menyikapi perundungan secara tersirat.
Pelayanan Terpadu Korban Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Rumah Sakit Sebuah Tinjauan Pustaka Hartiana, Kristianti; Haryanto, Julia Ike; Anggreliana, Wian Pisia
Berkala Ilmiah Kedokteran dan Kesehatan Masyarakat Vol. 4 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Kedokteran, Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) merupakan masalah kesehatan masyarakat yang serius dan menimbulkan dampak jangka panjang bagi korban. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat 4.374 pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 dan jumlahnya meningkat pada tahun 2024. Penanganan korban KtP/A di rumah sakit belum optimal karena layanan yang tersedia belum terpadu. Tinjauan pustaka ini bertujuan menyintesis regulasi terkini mengenai pelayanan terpadu korban KtP/A di rumah sakit beserta kesenjangan implementasinya. Penelusuran dilakukan pada portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Google Scholar, PubMed, serta laman resmi Kementerian Kesehatan, Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, WHO, dan UNICEF dengan rentang tahun 2016–2026. Sebanyak 35 dokumen dianalisis, terdiri atas regulasi, pedoman, laporan, dan artikel ilmiah. Hasil tinjauan menunjukkan bahwa kerangka regulasi pelayanan terpadu telah tersedia, mulai dari Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1226/Menkes/SK/XII/2009 hingga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, implementasi masih menghadapi kendala berupa keterbatasan jumlah rumah sakit yang memiliki pusat pelayanan terpadu, pembiayaan yang belum tercakup dalam Jaminan Kesehatan Nasional, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal. Rumah sakit memiliki dasar regulasi yang kuat untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu KtP/A yang komprehensif, berfokus pada kepentingan korban, dan melibatkan pendekatan multidisiplin serta lintas sektoral. Kata kunci: anak; kekerasan; pelayanan terpadu; perempuan; rumah sakit; tinjauan pustaka