Perundungan dapat terjadi di dunia pendidikan kedokteran. Studi yang melibatkan 6084 mahasiswa kedokteran menemukan bahwa pelaku perundungan adalah konsulen (43,1%), residen (35,7%), perawat (12,4%), dan mahasiswa kedokteran lainnya (8,8%). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui landasan etik yang tersedia untuk melindungi koas dan residen dari perundungan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis data berupa data sekunder, seperti peraturan, buku, dan jurnal penelitian. Landasan etik yang tersedia dari organisasi profesi adalah berupa Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 044/PB/K/MKEK/03/2022. Landasan tersebut memberikan pedoman yang jelas terkait perundungan, tetapi tidak mengikat koas. Landasan etik yang tersedia dari perguruan tinggi dapat berupa Kode Etik Mahasiswa dan Dosen, sedangkan dari rumah sakit dapat berupa Pedoman Perilaku. Dari 5 perguruan tinggi, 3 institusi secara eksplisit mencantumkan kata perundungan, dengan 1 perguruan tinggi memiliki aturan tambahan perihal mekanisme pelaporan dan penindakan yang spesifik. Dari 5 rumah sakit yang berafiliasi dengan perguruan tinggi tersebut, hanya 3 institusi yang memiliki Pedoman Perilaku yang tersedia secara digital, dengan 1 institusi tanpa Pedoman Perilaku memiliki peraturan bersama yang mengatur perundungan. Dengan demikian, landasan etik yang bersumber dari organisasi profesi telah cukup jelas dan mengikat. Akan tetapi, landasan etik yang bersumber dari perguruan tinggi dan rumah sakit masih belum tegas, dengan beberapa Kode Etik Mahasiswa, Dosen, dan Pedoman Perilaku Pegawai masih menyikapi perundungan secara tersirat.
Copyrights © 2024