Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : verstek

TELAAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT ANTAM DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 158/Pdt.G/2020/PN.Sby Iskandar, Salma Amelinda; Adlhiyati, Zakki
Verstek Vol 12, No 1 (2024): JANUARI-MARET
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i1.81978

Abstract

Dalam putusan perkara Tort Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan Tort kepada PT Antam. Pasal ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam sejalan dengan unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad tahun 1919. Lebih lanjut, mendalami pertimbangan hukum dibalik keputusan Hakim yang mengabulkan gugatan Perbuatan Perbuatan Palsu Budi Said. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa perbuatan PT Antam memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kerugian, kesalahan, dan sebab akibat sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Putusan Hoge Raad tahun 1919 semakin mendukung perluasan makna Tort, dengan menegaskan bahwa tindakan PT Antam melanggar hak dan kewajiban hukum Budi Said sendiri. Melalui pertimbangannya, hakim menilai PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian baik materil maupun immateriil bagi Budi Said, yang dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas dan yang terakhir ditunjukkan melalui resume kesehatan dan laporan usaha sebagai indikator kerugian sementara. kenikmatan hidup.
TELAAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PT ANTAM DAN PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN NOMOR 158/PDT.G/2020/PN.SBY Iskandar, Salma Amelinda; Adlhiyati, Zakki
Verstek Vol 12, No 2 (2024): APRIL-JUNI
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v12i2.83396

Abstract

Terhadap putusan perkara PMH (Perbuatan Melanggar Hukum) Nomor 158/Pdt.G/2020/PN.Sby, Hakim mengabulkan gugatan PMH kepada PT Antam. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah perbuatan PT Antam telah sesuai dengan unsur-unsur PMH yang ada pada Pasal 1365 KUHPerdata dan/atau ketentuan Putusan Hoge Raad 1919. Selain itu perlu untuk diketahui bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam mengabulkan gugatan PMH Budi Said. Artikel ini diteliti menggunakan metode penelitian hukum normatif (kepustakaan). Hasil penelitian yang dihasilkan mengindikasikan bahwa perbuatan PT Antam telah memenuhi unsur perbuatan melanggar hukum, unsur kerugian, unsur kesalahan, dan unsur kausalitas yang ada pada ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata. Unsur demikian diperkuat dengan perluasan pemaknaan PMH dalam Putusan Hoge Raad 1919 bahwa perbuatan PT Antam telah bertentangan dengan Hak Budi Said sekaligus bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Melalui pertimbangannya, Hakim menilai bahwa PT Antam telah melakukan perbuatan yang merugikan Budi Said. PT Antam terbukti melakukan PMH yang menyebabkan kerugian materiil dan immateriil bagi Budi Said. Kerugian materiil dibuktikan dengan tidak diterimanya 1.136 kg emas. Sedangkan kerugian immateriil dibuktikan melalui resume kesehatan dan laporan bisnis yang Penulis representasikan sebagai unsur hilangnya kenikmatan hidup sementara.Kata Kunci: PMH; PT Antam; Pertimbangan Hakim.