Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Problematika Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Susantini, Dian
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 3 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i3.1309

Abstract

Perkembangan dunia global membawa dampak berupa masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) ke wilayah Indonesia. Fenomena ini tidak dapat dihindari dan harus diantisipasi melalui beragam cara, salah satunya dengan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk mengelola arus masuknya TKA dan mendayagunakannya untuk merealisasikan kepentingan negara. Salah satu peraturan yang ditetapkan pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres TKA). Namun demikian, Perpres tersebut dinilai memiliki ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Bahkan, Perpres TKA terkesan memudahkan masuknya TKA ke Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, maka tulisan ini bertujuan untuk mengkaji mengenai berbagai problematika yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hasil yang didapat menyatakan bahwa Terdapat empat problematika dalam Perpres No 20 Tahun 2018, yaitu:1) Isi Pasal 9 Perpres No 20 Tahun 2018 yang tidak sesuai dengan Pasal 42 dan 43 UUK, serta bertentangan dengan Pasal 7 UU PPP; 2) Isi Pasal 10 ayat 1 Perpres No 20 Tahun 2018 tidak sesuai dengan Pasal 43 ayat 3 UUK dan bertentangan dengan Pasal 7 UU PPP; 3) Pasal 13 ayat 1 dan 2 Perpres No 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Pasal 42 ayat 1 dan Pasal 43 ayat 1 UUK; dan 4) Isi Pasal 22 Perpres No 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan konsep penggunaan TKA yang ditetapkan dalam UUK.
Analisis Yuridis Sektor Pertanian Hortikultura dari Sisi Aturan Hukum yang Berlaku di Indonesia, Khususnya Penanaman Modal Asing Susantini, Dian
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 4 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Agustus 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i4.1386

Abstract

Saat ini pemerintah memudahkan PMA khususnya pada sektor Pertanian Hortikultura melalui UU 11 tahun 2020, tentang UU Hak Cipta , Omnibuslaw, guna meningkatkan Penanaman Modal di Indonesia dan Kegiatan Usaha Sektor Hortikultura Nasional. Hasil penelitian menunjukkan kegiatan usaha sektor hortikultura diatur dalam UU 13Tahun 2010, tentang Hortikultura dan Penanaman Modal Asing Sektor Hortikultura sebelumnya termasuk ke dalam Daftar Negatif Investasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016, tentang Daftar Bidang Penanaman Modal, dimana Saham Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikulura hanya diperbolehkan maksimal mencapai 30% dan penanaman Modal Asing yang memiliki saham di atas 30% diwajibkan mendivestasikan sahamnya. Untuk mempermudah Penanaman Modal Asing pada Sektor Hortikultura, pemerintah melalui UU 11 Tahun 2020 telah menghapuskan Ketentuan Pembatasan Penanaman Modal Asing sebesar 30% tersebut dan menghapuskan ketentuan yang mengharuskan Divestasi Saham bagi Penanaman Modal Asing.
Status Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Ditilik dari PP Nomor 24 Tahun 1997 yang Dilakukan Melalui Jual Beli Susantini, Dian
MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin Vol. 2 No. 4 (2024): MARAS : Jurnal Penelitian Multidisiplin, Desember 2024
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/maras.v2i4.630

Abstract

Seperti yang dipahami dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 di Indonesia, terdapat peraturan yang mengatur tata cara pendaftaran tanah, khususnya dalam proses penjualan atau pembelian properti. Penelitian ini bertujuan untuk mendalami cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dalam menjamin kejelasan hukum jual beli tanah. Untuk mengumpulkan informasi dari berbagai sumber hukum, termasuk undang-undang, peraturan, keputusan pengadilan, dan literatur hukum tambahan, dilakukan tinjauan literatur. Segala transaksi real estate, termasuk akuisisi dan penjualan, wajib memenuhi persyaratan dan tahapan tata cara pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997. Perlu adanya peralihan hak milik yang bebas dari segala ketidakpastian hukum agar dapat memenuhi syarat perlindungan kepentingan baik pemilik tanah maupun pihak-pihak yang ikut serta dalam jual beli tanah. Undang-Undang Perlindungan Properti (PP) Nomor 24 Tahun 1997, yang memberikan kerangka hukum yang eksplisit dan metodis, memastikan bahwa transaksi pengalihan hak atas tanah dilakukan dengan kepastian hukum. Di antara berbagai potensi tantangan yang terungkap dalam kajian ini terkait dengan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997, beberapa permasalahan yang menjadi sorotan antara lain konflik hak dan penyalahgunaan prosedur pendaftaran. Oleh karena itu, sangatlah penting untuk memiliki sistem penyelesaian sengketa yang kuat serta penegakan hukum yang ketat untuk menjaga pengalihan hak milik di bawah pengawasan hukum yang signifikan. Temuan penelitian ini harus membantu memperjelas pentingnya kepastian hukum berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 dalam peralihan hak atas tanah yang terjadi melalui jual beli, dan juga harus mengarahkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut ke arah peraturan perundang-undangan terkait yang diwajibkan untuk dipatuhi.
Bimtek Meningkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja Bagi Administrator dilingkungan Pendidikan Susantini, Dian
Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara Vol. 6 No. 3 (2025): Edisi Juli - September
Publisher : Lembaga Dongan Dosen

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55338/jpkmn.v6i3.6397

Abstract

Fungsional Administrator di dalam sebuah organisasi sangatlah menjadi utama apalagi jika dilakukan oleh yang berkompetensi di bidangnya. Namun tidak jarang yang terjadi justru sebaliknya, dianggap bahwa Administrator adalah pekerjaan yang menunggu perintah, menunggu arahan dan tak jarang hanya bermodal salin tempel dan semua program yang sudah ada kerangka dasar atau pola yang digunakan sebagai acuan untuk membuat sesuatu secara konsisten dan efisien, sehingga terkesan Administrator hanya bermodal kecepatan memainkan huruf-huruf di papan ketik.  Menurut Penulis, jika masih ada Administrator seperti ini tidak ada bedanya dengan Juru Ketik. Namun dalam perkembangan dunia profesi sekarang ini khususnya Administrator sudah menjadi tuntutan dari berbagai Dunia Industri, khususnya Dunia Pendidikan bahwa Administrator tidak hanya sebagai Juru Ketik saja. Mengingat kompetensi yang dimiliki oleh paraAdministrator, maka tujuan Penulis adalah untuk memberikan Wawasan, Bimbingan Teknik dan meningkatkan keahlian baik yang berhubungan dengan profesi yang diminati, dalam hal ini Penulis lebih fokus pada Administrator yang dinaungi oleh Organisasi Pendidikan, agar tidak salah arah saat Administrator saat menjalankan tupoksinya serta konsistensi meningkatkan kompetensi sesuai dengan keahliannya tanpa batas. Langkah Penulis dalam hal ini memberikan Bimbingan Teknik kepada sekolah-sekolah khususnya SMK PGRI 1 Jombang dengan agenda khusus berbagi wawasan dan mempertajam  pemahaman yang dikemas dalam Bimbingan Teknik (Bimtek) dengan tema Meningkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja Bagi Administrator dilingkungan Pendidikan, maka langkah terbaik adalah dengan memberikan Bimtek dan Pelatihan Kerja secara terus menerus agar tidak tergerus oleh kemajuan teknologi di era 5.0. Metode dalam Bimbingan Teknis ini lebih kepada diskusi dan simulasi.
Kajian Yuridis Tentang Kewajaran Kompensasi Sengketa Tanah Susantini, Dian
Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum Vol. 2 No. 4 (2025): SAINMIKUM : Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi dan Hukum, Agustus 2025
Publisher : Lumbung Pare Cendekia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.60126/sainmikum.v2i4.1111

Abstract

Tanah merupakan objek vital dalam kehidupan manusia serta memiliki peran sentral dalam perkembangan peradaban. Tidak jarang terjadi konflik kepemilikan atas tanah yang telah dihuni secara turun-temurun, terutama ketika muncul klaim ganda disertai dokumen kepemilikan yang sah secara administratif. Sengketa semacam ini menjadi isu hukum yang tak kunjung terselesaikan secara tuntas di Indonesia, dengan korban dan pelaku yang terus bertambah. Penulis melakukan kajian hukum terhadap salah satu sengketa pertanahan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024. Sengketa ini melibatkan Keraton Yogyakarta dan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan mencerminkan kompleksitas persoalan hukum agraria, khususnya terkait pengakuan atas tanah adat (Sultan Ground) dalam kerangka hukum pertanahan nasional. Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemanfaatan tanah yang diklaim sebagai milik kerajaan. Namun, majelis hakim menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa keberadaan tanah adat seperti Sultan Ground masih menghadapi tantangan dalam memperoleh kepastian hukum di tengah dominasi hukum positif nasional. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah regulatif dan yuridis yang lebih kuat untuk menjamin pengakuan serta perlindungan terhadap tanah adat dan tanah keistimewaan.
SOSIALISASI KETRAMPILAN KERJA BAGI TENAGA KERJA DAN MASYARAKAT MELALAUI PELATIHAN KERJA SIAP PAKAI Susantini, Dian
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 1 (2024): Volume 5 No 1 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i1.24181

Abstract

Kegiatan sosialisasi ini dilatarbelakangi oleh tingginya angka penggagguran dari sebagian besar penduduk Indonesia masuk dalam katagori usia produktif. Oleh karena itu, usia produktif tersebut harus di imbangi dengan pengetahuan, kompetensi, dan keahlian yang disesuaikan dengan kebutuhan jaman. Untuk memenuhi kebutuhan tersebutlah, maka dilakukan sosialisasi ketrampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat melalui pelatihan kerja siap pakai, agar sesuai dengan makna yang tercermin dalam pasal 27 UUD 1945, yang menyebutkan, bahwa Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Peningkatan status social masyarakat secara tidak langsung akan berdampak sangat baik dengan dibarengi oleh antusias masyarakat dan dukungan penuh pemerintah setempat atas pelaksanaan sosialisasi ini. Kegiatan Pengabdian Masyrakat ini diikuti oleh kurang lebih 35 ( tiga puluh lima ) orang peserta , pelaksanaannya dilakukan di Desa Balonggabus Kecamatan Candi Sidoarjo, dengan dana berasal dari Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah ( APBD ) yang merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama 1 ( satu ) tahun dengan ketetapan Peraturan Daerah ( Perda ).
BIMBINGAN TEKNIS PEMBINAAN BAGI PARA PENGELOLA LEMBAGA PELATIHAN KERJA Susantini, Dian
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 6 (2024): Vol. 5 No. 6 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i6.40462

Abstract

Dalam perkembangan dunia Pendidikan banyak cara jitu untuk menarik pencari ilmu dengan trik dan intrik yang berbeda dengan dunia Pendidikan Formal pada umumnya. Hal ini dilakukan oleh pengelola Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ), melihat bahwa tidak cukup untuk tampil beda dan bersaing ketat di Dunia Industri ( DuDi ) yang sudah masuk pada era 5.0 sekarang ini. Kondisi ini  memicu penulis untuk membuka wawasan dan pencerahan bagi para pengelola Lembaga Pelatihan Kerja ( LPK ),  agar tidak salah langkah dalam menerapkan aturan pemerintah. Penulis bertujuan untuk Memberikan pemahaman pentingnya Bimbingan Teknik ( Bimtek) dalam penerapan Lembaga Pelatihan Kerja, untuk meningkatkan Kompetensi Kerja, Produktivitas Kerja, Disiplin Kerja serta Etos Kerja dan menggambarkan proses dan hasil dari kegiatan bimbingan teknis pembinaan yang diberikan kepada pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kompetensi manajerial dan teknis dalam rangka mendukung optimalisasi pelatihan kerja di tingkat lokal. Melalui metode ceramah, diskusi interaktif, dan simulasi, kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta tentang perencanaan program pelatihan, pengelolaan administrasi, serta evaluasi hasil pelatihan. Dampak kegiatan ini menunjukkan peningkatan kualitas pengelolaan LPK secara signifikan, baik dari segi efektivitas pelatihan maupun efisiensi operasional.