Program “Hujan Keberuntungan BSI Mobile” menawarkan hadiah berdasarkan aktivitas pelanggan saat menggunakan BSI Mobile, dengan mengikuti aturan tertentu yang ditetapkan oleh bank. Namun, konsep pemberian hadiah melalui lotre atau hadiah yang bergantung pada keberuntungan seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap hukum Syariah. Metodologi penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka deskriptif-analitis legal-empiris, memanfaatkan sumber data dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi program hujan keberuntungan BSI Mobile mencakup persiapan, sosialisasi melalui media sosial, pencatatan poin otomatis dalam sistem digital, pengundian transparan yang diawasi oleh notaris dan pihak berwenang, serta penyerahan hadiah sesuai dengan prosedur yang ketat. Dengan demikian, program ini sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip-prinsip Syariah. Program Hujan Berkah Mobile BSI di bank-bank Islam Indonesia sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 86/DS-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam pengumpulan dana oleh lembaga keuangan Islam, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, yaitu bebas dari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (perjudian).