Puspita Puspa Anugrah
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MENINJAU PERUBAHAN SOSIAL DI KAMPUNG ADAT PULO: ANTARA MODERNISASI DAN PELESTARIAN HUKUM ADAT Mira Ardini; Muhamad Dikri Purnama; Muhammad Alisra Chivalry; Muhammad Iqbal Nugraha; Nashwa Fadila Dewi; Puspita Puspa Anugrah
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 1 No. 11 (2023): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v1i11.1471

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dinamika perubahan sosial yang terjadi di Kampung Adat Pulo, dengan fokus pada keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian hukum adat. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, penulis melakukan studi kepustakaan dan observasi untuk menganalisis sejarah, kebudayaan, dan dokumen-dokumen terkait. Hasil dari penelitian ini menunjukkan tentang bagaimana komunitas adat, seperti halnya komunitas Kampung Adat Pulo yang berperan penting dalam mengarahkan transformasi sosial, mengintegrasikan aspek modern, dengan tetap mempertahankan dan memperkuat identitas budaya mereka. Terjadinya keseimbangan dan keselarasan antara modernisasi yang terjadi di Kampung Adat Pulo dengan tetap diiringi pelestariannya.
The Harmonisasi Regulasi Pemungutan PPN Sebagai Upaya Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Pajak Nashwa Fadila Dewi; Putri Nur Wisudawati; Puspita Puspa Anugrah; Nisa Livani Marselia
Jurnal Hukum Jurisdictie Vol. 8 No. 1 (2026): Hukum Indonesia
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam As-Syafi'iyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34005/jhj.v8i1.219

Abstract

Hadirnya norma hukum yang saling bertentangan dalam peraturan perpajakan yang mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi Wajib Pajak, khususnya dalam kasus sengketa PPN Chevron Makassar Ltd terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Masa Pajak Januari s.d. Februari 2009 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor 467/B/Pk/Pjk/2022 tertanggal 1 Maret 2022. Perbedaan penafsiran antara Peraturan Pemerintah (PP) No. 143 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa PPN dipungut pada saat pembayaran dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 11/PMK.03/2005 yang mengharuskan PPN dipungut pada saat penyerahan barang atau jasa tanpa menunggu pembayaran menimbulkan inkonsistensi dalam penerapan hukum. Inkonsistensi ini menimbulkan kerugian bagi wajib pajak ketika Direktorat Jenderal Pajak dan Mahkamah Agung mengacu pada PMK yang secara hierarki lebih rendah dari PP. Melalui metode normatif, penelitian ini mengkaji penerapan asas lex superior derogat legi inferiori untuk menilai penting mendahulukan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya guna menjamin kepastian hukum dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan perlunya harmonisasi peraturan agar perbedaan norma tidak merugikan wajib pajak dan penegakan hukum berjalan secara konsisten.