Okatiyana, Okatiyana
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM Okatiyana, Okatiyana; Edwin Nurjaman; Aldias Gendis Syandiva; Gholib Sindhu Pratama; Rizqi Arfan Fanrisa
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 3 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i3.2996

Abstract

Manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan karena budaya merupakan cara hidup yang dikembangkan, dimiliki bersama, dan diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia mempunyai budaya kesopanan dan saling menghormati bercorak ketimuran yang tersebar luas. Selain itu, setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat yang melengkapi keanekaragaman budayanya. Beberapa budaya masyarakat Indonesia dipadukan dengan hukum agama (Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun adat dan hukum Islam berbeda-beda, namun keduanya saling berkaitan. Masyarakat adat biasanya menggunakan hukum agama sebagai sumber hukum adat. Jika adat-istiadat tersebut dilakukan secara terus-menerus dan memiliki sanksi, maka dapat disebut hukum adat. Saat ini sebagian besar hukum adat di Indonesia mengatur hubungan antara seseorang dengan orang lain (privat).
DINAMIKA ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DAN PERDATA Edwin Nurjaman; Okatiyana, Okatiyana
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 4 No. 12 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v4i12.3917

Abstract

Manusia dan Hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan karena hukum tidak akan bisa berjalan sebagaimana fungsinya tanpa adanya manusia begitupun sebaliknya. Pada hakikatnya hukum berkembang menyesuaikan roda kehidupan manusia. Saat ini zaman semakin maju, segala kegiatan konvensional telah tergantikan oleh teknologi dan menimbulkan beberapa permasalahan yang belum terjamah oleh hukum. Hadirnya teknologi memberikan kemudahan pada kehidupan manusia modern saat ini dan hukum tetap hadir untuk memberikan kemanfaatan bagi pengguna teknologi. Teknologi sangat luas tidak terbatas ruang dan waktu, tentu saja itu menjadi celah untuk melakukan tindakan kejahatan. Nyatanya kejahatan tersebut bukan kejahatan yang baru setelah adanya teknologi tetapi kejahatan konvensional yang dilakukan di tengah-tengah majunya teknologi. Maka dari itu terdapat alat bukti elektronik untuk membuktikan bahwa kejahatan itu pernah terjadi dan apakah alat bukti elektronik dapat diterima atau masih terjaga eksistensinya di pengadilan untuk menyelesaikan suatu perkara.