Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM (SEBUAH TINJAUAN DARI MASA KLASIK SAMPAI DENGAN POST MODERN) Dimas Dwi Nugroho; Galuh Rizki Tarananda; Gita Jemima Ardhana; Melissa Oktafina; Nadia Towenty Febri Yanti Br. Manihuruk
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v3i10.3335

Abstract

Filsafat ilmu adalah cabang filsafat yang secara rasional, menyeluruh, dan mendasar membahas berbagai aspek ilmu pengetahuan. Tujuannya adalah memperoleh pemahaman yang jelas, benar, dan lengkap tentang ilmu pengetahuan serta menemukan kerangka pokok dan unsur hakiki yang menjadi ciri khas ilmu pengetahuan. Filsafat ilmu juga memainkan peran penting dalam menentukan identitas ilmu pengetahuan dan membedakan apa yang termasuk dalam ilmu pengetahuan. Dalam pengembangannya, filsafat ilmu juga masuk ke dalam bidang ilmu hukum, di mana filsafat hukum mempelajari konsep-konsep perskriptif yang berkaitan dengan jurisprudensi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi literatur. Hasilnya membahas perkembangan filsafat hukum dari masa klasik hingga post-modern, di mana filsafat hukum mempelajari hakikat hukum secara filosofis dan mengajukan pertanyaan tentang sifat asli hukum serta fenomena-fenomena yang terkait dengan hukum. Ini menjadikan filsafat hukum sebagai disiplin ilmu yang mendalami secara filosofis aspek-etika dan tingkah laku dalam konteks hukum untuk memahami hukum secara mendalam dan kritis.
PERAN PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA WAKAF Irvanda Rizqi Maulana P; Gita Jemima Ardhana; Arum Nurul Layalia Mufaidah; Melati Lintang Kirana; Nur Rofiq
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 1 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i1.3462

Abstract

Penulisan artikel ini dilakukan sebagai bentuk dari pemenuhan dari tugas PJBL hukum islam yang dimana berisi tentang penyelesaian sengketa wakaf serta keikutsertaan pengadilan dalam menyelenggarakan sengketa wakaf. Wakaf merupakan menghalangi atau menahan harta benda atau pun kuasa yang digunakan untuk kebajikan demi ibadah kepada Allah SWT. Akan tetapi, hal ini tak luput dari adanya keikusertaan dalam sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan wakaf tanah. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai tindakan baik secara preventif maupun secara represif. Dalam upaya penyelesaian sengketa secara preventif dapat dilakukan dengan musyawarah, arbitrase, mediasi. Akan tetapi, jika sengketa yanh terjadi tidak dapat dilakukan secara baik-baik antara kedua belah pihak maka hal ini bisa dilakukan dengan cara terakhir yaitu dengan diadili lewat pengadilan.
Tinjauan Yuridis Penerapan Asas Nebis In Idem Oleh Hakim dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Negeri Mungkid Syarifatul Fadhilah; Listyowati Dewi; Arum Nurul Layalia Mufaidah; Gita Jemima Ardhana; Rani Pajrin
Majelis: Jurnal Hukum Indonesia Vol. 2 No. 2 (2025): Mei : Majelis : Jurnal Hukum Indonesia
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/majelis.v2i2.633

Abstract

Marriage is a spiritual and physical bond between one man and one woman as husband and wife with the aim of forming a happy family based on the belief in the Almighty God. In a marriage, forming a happy family certainly requires cooperation between each party, both husband and wife. If both parties have different goals, it will trigger problems in the household. Problems in the household can influence divorce between both parties, namely husband and wife. Divorce is a condition in the household where there is no common ground for harmony and harmony in the relationship between husband and wife so that it can be decided by the District Court for those of non-Islamic religions or the Religious Court for those of Islamic religion. Considering that Indonesia is a country of law where every action has rules, if seen from the principle of Nebis In Idem, this problem is no longer acceptable. However, in this divorce case the lawsuit was accepted by the judge and the judge decided again with a different decision. Based on this, the formulation of the problem is how to apply the Ne Bis In Idem Principle by the judge in divorce cases