Penyuluhan hukum mengenai judi online di Kota Karawang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap aspek hukum dan dampak psikologis dari aktivitas perjudian daring. Judi online merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP, yang menetapkan sanksi pidana bagi pelaku maupun pihak yang memfasilitasinya. Selain konsekuensi hukum, judi online juga berdampak negatif terhadap kesehatan mental, termasuk kecanduan, stres, dan depresi akibat tekanan finansial. Pelatihan kesadaran hukum ini dilakukan dengan metode interaktif, seminar, dan diskusi kelompok, yang berhasil meningkatkan pemahaman peserta terhadap regulasi perjudian serta strategi pencegahannya. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam kesadaran hukum peserta, dari 30% sebelum pelatihan menjadi 85% setelahnya. Selain itu, pelatihan ini juga menyoroti pentingnya literasi digital sebagai upaya pencegahan serta peran masyarakat dalam mengurangi angka keterlibatan generasi muda dalam judi online. Meskipun program ini memberikan hasil positif, tantangan seperti kurangnya pengawasan orang tua dan lemahnya regulasi terhadap situs judi daring masih perlu diatasi melalui kolaborasi antara pemerintah, institusi pendidikan, dan komunitas.