Kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diintegrasikan ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menghapus hierarki kelas layanan dan memperkecil disparitas mutu. Namun, efektivitasnya masih diperdebatkan karena variasi kesiapan fasilitas, sumber daya, dan dukungan regulasi. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis secara kritis efektivitas implementasi KRIS dalam program JKN serta mengidentifikasi determinan keberhasilannya. Metode yang digunakan tinjauan sistematis literatur menggunakan pedoman PRISMA, dengan jurnal periode 2022-2025 dan mencari dengan kata kunci “KRIS”, “JKN”, “Kelas Rawat Inap Standar” dan “Efektivitas Implementasi”. Sepuluh studi yang memenuhi kriteria inklusi dianalisis memakai teknik Miles & Huberman (reduksi, penyajian, verifikasi data). Hanya ±3 % rumah sakit dilaporkan sepenuhnya memenuhi 12 kriteria KRIS; sebagian besar (≥80 %) masih terkendala infrastruktur, pendanaan, dan rasio tenaga keperawatan. Meskipun demikian, rumah sakit yang telah mencapai ≥10 kriteria melaporkan peningkatan kepuasan pasien (hingga 80 %) dan pendapatan ganda. Faktor kunci keberhasilan meliputi kesiapan fisik, pelatihan SDM, koordinasi internal, dan dukungan fiskal serta regulasi berlapis. Sebaliknya, kekurangan anggaran, resistensi pasien terhadap sistem satu kelas, dan tidak sinkronnya tarif JKN memperlemah efektivitas. Implementasi KRIS potensial meningkatkan kesetaraan layanan dan efisiensi rumah sakit, tetapi keberhasilannya bergantung pada kesiapan multikomponen dan dukungan lintas sektor. Diperlukan strategi bertahap, pengalokasian dana khusus, dan evaluasi berkelanjutan berbasis data untuk memastikan penerapan KRIS yang merata dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.