Perjanjian jual beli merupakan bentuk perikatan yang paling umum terjadi dalam praktik kehidupan sehari-hari, salah satunya pada transaksi jual beli excavator sebagai alat berat bernilai tinggi. Namun, dalam praktiknya tidak jarang timbul sengketa akibat wanprestasi dari salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajibannya menurut perjanjian. Tujuan penelitian ini yakni untuk: (1) menganalisis proses hukum yang berlaku guna menyelesaikan sengketa akibat wanprestasi pada perjanjian jual beli excavator; dan (2) menjelaskan bentuk perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat wanprestasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus sebagai landasan analisis. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap literatur hukum, peraturan perundang- undangan, serta putusan pengadilan yang relevan. Temuan penelitian membuktikan yakni penyelesaian sengketa wanprestasi mengenai perjanjian jual beli excavator bisa dilaksanakan melalui jalur litigasi dan non-litigasi (seperti mediasi atau arbitrase), tergantung pada klausul perjanjian dan kesepakatan para pihak. Perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan meliputi hak untuk menuntut ganti rugi, pemenuhan perjanjian, maupun pembatalan perjanjian sesuai ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata. Dalam pembahasan, dijelaskan bahwa kejelasan isi perjanjian dan bukti tertulis sangat memengaruhi kekuatan hukum dan penyelesaian sengketasecara efektif. Berdasarkan hal tersebut, penting bagi para pihak agar menyusun perjanjian secara cermat dan melibatkan penasihat hukum guna meminimalisasi potensi wanprestasi.