Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Kepada Warga RW 07 Kelurahan Papanggo: Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sihotang, Biner; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung; Suliandi, Marwan; Kholifah, Nur; Ivanly, Ivanly
BERDIKARI Vol 8, No 1 (2025): Jurnal Berdikari
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/berdikari.v8i01.8568

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah sosial serius di Indonesia, dengan data kasus tinggi di DKI Jakarta mencerminkan rendahnya kesadaran masyarakat. Pada RW 07 Kelurahan Papanggo, peningkatan pemahaman warga sangat diperlukan mengenai penanganan KDRT dan perlindungan hukum bagi korban, sesuai amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Kegiatan pengabdian masyarakat ini, sebagai implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, bertujuan memperkenalkan perlindungan hukum atas KDRT dan cara penanganannya. Penyuluhan dilaksanakan luring pada 18 Januari 2025 di Kantor RW 07, menggunakan metode presentasi (infografis, PPT), diskusi/konsultasi untuk dugaan kasus, dan sesi tanya jawab. Sebelum penyuluhan, warga RW 07 secara umum belum memahami ruang lingkup KDRT, perlindungan hukum korban, dan peran masyarakat. Setelah mengikuti kegiatan, warga memperoleh pengetahuan dan pemahaman dasar yang lebih baik. Direkomendasikan adanya kontinuitas penyebarluasan informasi serta sosialisasi kesadaran hukum mengenai penanganan KDRT, mendorong perangkat RW dan peserta untuk menjadi agen penyampai pengetahuan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih terlindungi.
Instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Prinsip Dasar Peran Pengacara dan Penerapannya di Indonesia dan Malaysia Wagiman, Wagiman; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 7, No 2 (2024): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v7i2.7865

Abstract

Kongres Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ke-8 tentang Pencegahan Kejahatan dan Perlakuan terhadap Pelaku Kejahatan, bertujuan demi penghormatan bagi yang ditahan/dipenjara serta prinsip-prinsip dasar tentang peran Pengacara. Resolusi 18 No.140 memberikan perlindungan bagi Pengacara yang berpraktik terhadap pembatasan dan tekanan yang tidak semestinya dalam menjalankan fungsi keprofesiannya. Penelitian ini berfokus di Indonesia dan Malaysia sebagai anggota Asean. Pertanyaan penelitian ialah instrumen rujukan apa yang digunakan dalam implementasi bagi peran Pengacara dan sejauhmana terimplementasi di Indonesia dan Malaysia? Penelitian ini menggunakan data sekunder yaitu bahan hukum primer, instrumen internasional PBB, pengaturan regional serta domestik. Hasil penelitian: Pertama, instrumen rujukan bagi Pengacara dalam mejalankan keprofesiannya adalah The Milan Plan of Action No. 139, yang didukung Resolusi No. 40/32; Piagam PBB yang menegaskan penciptaan keadilan dapat ditegakkan; penghormatan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi. Deklarasi Universal HAM mengenai asas persamaan di hadapan hukum, hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang independen, jaminan yang diperlukan untuk pembelaan yang didakwa melakukan tindak pidana; serta Pengaturan Model Perilaku Profesional dan Kode Etik Tanggung Jawab Profesional di setiap negara. Kedua, Implementasi prinsip dasar di Indonesia bahwa Pengadilan tidak secara tegas merujuk pada Prinsip ini. Negara tidak mencampuri dan memposisikan independensi profesi hukum. Mahkamah Konstitusi merujuk UU Advokat, yang melindungi seorang Pengacara dari tuntutan perdata atau pidana dalam menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan berlangsung demi kepentingan pembelaan klien. Implementasi di Malaysia dilaksanakan dengan penerapan prinsip ‘Non-intervensi dan independensi profesi hukum. Perlindungan bagi Pengacara dari intimidasi serta menghormati prinsip kerahasiaan antara Pengacara dan Klien.
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Perangkat Desa Di Kecamatan Cigombong Widyaningrum, Tuti; Sihotang, Biner; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung; Firman, Firman; Nababan, Roni Evander; Mailinda, Nur; Octaviani, Octaviani; Teturan, Regina Lisa Febrina
BERDIKARI Vol 8, No 2 (2025): Jurnal Berdikari
Publisher : Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/berdikari.v8i2.8722

Abstract

 ABSTRAK Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk pemerintah desa, untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel. Di Kecamatan Cigombong, masih terdapat kendala dalam penerapan prinsip KIP, khususnya terkait penyampaian informasi penggunaan anggaran desa. Untuk itu, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta bersama pihak Kecamatan Cigombong melaksanakan kegiatan sosialisasi KIP sebagai wujud implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kegiatan dilaksanakan luring pada 11 Agustus 2025 di Aula Cigombong, dengan metode presentasi (infografis dan PPT), diskusi, konsultasi, serta tanya jawab. Sebelum sosialisasi, pemahaman perangkat desa terkait KIP masih terbatas. Setelah kegiatan, perangkat desa memperoleh pengetahuan lebih baik mengenai regulasi dan penerapan KIP. Direkomendasikan adanya tindak lanjut berupa pelatihan berkelanjutan agar prinsip keterbukaan informasi publik dapat diimplementasikan secara konsisten dan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan dipercaya masyarakat.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Fisik Dalam Perspektif Kepentingan Terbaik Bagi Anak Syah, Chico Daffa; Sekartaji, Raden Rara Hapsari Tunjung
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 8, No 1 (2025): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v8i1.8208

Abstract

Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kesejahteraan, termasuk dalam perlindungan terhadap anak. Anak merupakan anugerah dari Tuhan yang atas dirinya melekat hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Anak juga berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perlindungan anak menjadi fokus utama yang dilakukan negara untuk memastikan hak-hak anak terpenuhi agar terhindar dari bahaya yang dapat menganggu perkembangan fisik, mental, dan emosional anak. Penelitian ini membahas perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual fisik dengan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kajian ini didasarkan pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 5/PID.SUS/2022/PN BJM. Dalam penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Melalui analisis ini, penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi dampak yang muncul apabila perlindungan terhadap anak korban kekerasan fisik seksual tidak terpenuhi.