Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru M. Irvan Ramadhan; Ardiansah; M. Yusuf DM
Jurnal Niara Vol. 17 No. 2 (2024): September
Publisher : FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS LANCANG KUNING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/niara.v17i2.23156

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah Untuk Menganalisis Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk Menganalisis Hambatan Dan Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Implementasi kelengkapan persyaratan umum penyelesaian tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 bahwa penyelesaian yang adil dan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Kelengkapan persyaratan umum tersebut mencakup proses mediasi, pertemuan antara pelaku dan korban, kesepakatan bersama, peran aktif dari petugas penyelesaian sengketa dalam membantu proses tersebut, serta perlindungan hak-hak korban. Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif bahwa Kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang konsep Restoratif Justice. Upaya Mengatasi Hambatan Dalam Implementasi Kelengkapan Persyaratan Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Restoratif Justice Di Kota Pekanbaru Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, bahwa Penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang konsep Restoratif Justice serta manfaatnya. Hal ini akan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses restoratif, Peningkatan pelatihan dan kapasitas petugas penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus restoratif. Dengan peningkatan kompetensi, petugas akan dapat melaksanakan tugas
Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online Tri Endang Kumalasari; M. Yusuf DM; Bahrun Azmi
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 5 No. 02 (2023): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kepastian Hukum Pidana Cyber Crime Judi Online dan untuk menganalisis Pertimbangan Yuridis Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tindak Pidana Judi Online. Jenis Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif dan Pendekatan penelitian yaitu, Pendekatan Undang-Undang, Pendekatan Konseptual dan Pendekatan Analisis. Sumber data dan bahan hukum yang diperoleh dari sumber data sekunder, bahan hukum primer dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka (Library Research) dan teknik analisis data yaitu teknik analisis kualitatif. Kesimpulan dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah Dalam hukum pidana Cyber Crime Judi Online kepastian hukum belum terlaksana sepenuhnya. Dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 834/Pid.B/2020/PN.Jkt.Brt dan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 740/ Pid.Sus/ 2020/ PN.Ptk pertimbangan yuridis hakim dalam membuat keputusan tetap berpedoman kepada peraturan perundangan-undangan.
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS RINGAN OLEH PELAKU DI LUAR PENGADILAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU Iqbal Maulana Syafei; M. Yusuf DM; Rudi Pardede
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19050

Abstract

Pasal 236 ayat (2) Jo. Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 10 huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021 mengatur kewajiban ganti rugi oleh pelaku kepada korban kecelakaan lalu lintas ringan sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penggantian kerugian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, hambatan yang dihadapi, serta upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban ganti rugi belum berjalan optimal. Dari tahun 2021 hingga 2023, tercatat 21 kasus di mana pelaku belum mengganti kerugian korban. Hambatan utama dalam implementasi ini meliputi faktor regulasi, yaitu tidak adanya sanksi bagi pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya; faktor aparat penegak hukum, yakni minimnya peran polisi dalam memastikan ganti rugi serta kurangnya penilaian terhadap kemampuan dan karakter pelaku; serta faktor masyarakat, seperti permintaan ganti rugi yang berlebihan, ketidakmampuan ekonomi pelaku, pelaku yang hanya ingin menghindari pidana, proses yang terlalu lama sehingga memungkinkan pelaku melarikan diri, serta rendahnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan aturan turunan yang mengatur secara khusus kewajiban ganti rugi beserta sanksinya. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan memperoleh pelatihan khusus dalam menangani kasus ini. Dari sisi masyarakat, penyelesaian di luar pengadilan harus mempertimbangkan nilai ganti rugi yang wajar, diskresi kepolisian yang bijak dalam menentukan keputusan, serta edukasi terkait hak dan kewajiban korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keluarga pelaku juga diharapkan berperan dalam membantu penyelesaian pembayaran ganti rugi.
IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI KORBAN KECELAKAAN LALU LINTAS RINGAN OLEH PELAKU DI LUAR PENGADILAN PADA WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU Iqbal Maulana Syafei; M. Yusuf DM; Rudi Pardede
YUSTISI Vol 12 No 2 (2025)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v12i2.19050

Abstract

Pasal 236 ayat (2) Jo. Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Jo. Pasal 10 huruf a Perpol No. 8 Tahun 2021 mengatur kewajiban ganti rugi oleh pelaku kepada korban kecelakaan lalu lintas ringan sebagai penyelesaian di luar pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi penggantian kerugian di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, hambatan yang dihadapi, serta upaya mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konsep. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kewajiban ganti rugi belum berjalan optimal. Dari tahun 2021 hingga 2023, tercatat 21 kasus di mana pelaku belum mengganti kerugian korban. Hambatan utama dalam implementasi ini meliputi faktor regulasi, yaitu tidak adanya sanksi bagi pelaku yang tidak memenuhi kewajibannya; faktor aparat penegak hukum, yakni minimnya peran polisi dalam memastikan ganti rugi serta kurangnya penilaian terhadap kemampuan dan karakter pelaku; serta faktor masyarakat, seperti permintaan ganti rugi yang berlebihan, ketidakmampuan ekonomi pelaku, pelaku yang hanya ingin menghindari pidana, proses yang terlalu lama sehingga memungkinkan pelaku melarikan diri, serta rendahnya kesadaran dan tanggung jawab pelaku. Untuk mengatasi hambatan tersebut, diperlukan aturan turunan yang mengatur secara khusus kewajiban ganti rugi beserta sanksinya. Aparat penegak hukum perlu meningkatkan pengawasan dan memperoleh pelatihan khusus dalam menangani kasus ini. Dari sisi masyarakat, penyelesaian di luar pengadilan harus mempertimbangkan nilai ganti rugi yang wajar, diskresi kepolisian yang bijak dalam menentukan keputusan, serta edukasi terkait hak dan kewajiban korban maupun pelaku kecelakaan lalu lintas. Selain itu, keluarga pelaku juga diharapkan berperan dalam membantu penyelesaian pembayaran ganti rugi.