Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Keadilan

PENANGANAN KASUS KEJAHATAN TRANSNASIONAL BAGI INDONESIA DITINJAU DARI ASEAN TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE Asnawi, Sona; Rudi
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/z5f5tr51

Abstract

Dinamika kejahatan transnasional di kawasan Asia Tenggara menuntut penguatan kerjasama penegakan hukum internasional yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan kejahatan transnasional bagi Indonesia melalui implementasi ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance dalam periode 2020-2025. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan analitis terhadap perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional terkait bantuan hukum timbal balik. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan analisis deskriptif kualitatif menggunakan logika deduktif dan induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance telah menyediakan kerangka normatif yang komprehensif untuk kerjasama penegakan hukum lintas batas, dengan kontribusi signifikan dalam penanganan kasus narkotika, korupsi, dan pencucian uang. Implementasi MLA terbukti efektif dalam memfasilitasi pertukaran bukti, pelacakan aset hasil kejahatan, dan koordinasi penangkapan pelaku lintas yurisdiksi. Namun demikian, disparitas sistem hukum antar negara ASEAN, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan kompleksitas prosedur birokrasi menjadi tantangan utama dalam optimalisasi kerjasama. Penelitian menyarankan perlunya penguatan harmonisasi regulasi domestik, peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan sistem koordinasi regional terintegrasi, dan standardisasi prosedur operasional untuk memaksimalkan potensi MLA dalam pemberantasan kejahatan transnasional di kawasan Asia Tenggara. kata Kunci: Mutual Legal Assistance, Kejahatan Transnasional, ASEAN, Regulasi Hukum, Tantangan dan Hambatan