Kajian ini membahas perkembangan dan perbedaan penerapan kurikulum di tiga satuan pendidikan Islam di Indonesia, yaitu pesantren, sekolah, dan madrasah. Latar belakang penelitian ini berangkat dari ketidaksamarataan penerapan kurikulum yang berdampak pada kesenjangan kualitas pendidikan peserta didik. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan karakteristik kurikulum pesantren, kurikulum sekolah, dan kurikulum madrasah serta menganalisis perkembangan kurikulum pendidikan agama Islam di masing-masing lembaga. Kurikulum pesantren berorientasi pada pembentukan karakter religius melalui pendalaman kitab kuning dan hafalan Al-Qur’an, dengan metode tradisional seperti sorogan, bandongan, dan bahsul masail. Pesantren modern mulai mengintegrasikan kurikulum nasional, pendidikan umum, dan teknologi digital guna menyiapkan santri yang berdaya saing di era global. Sementara itu, kurikulum sekolah dikembangkan oleh Kemendikbud RI dan terus berevolusi sejak masa pascakemerdekaan, mulai dari Kurikulum 1952, Kurikulum 1994, KBK 2004, KTSP 2006, Kurikulum 2013, hingga Kurikulum Merdeka (2022–sekarang), yang menekankan fleksibilitas dan pembelajaran berbasis kompetensi. Adapun kurikulum madrasah, di bawah Kementerian Agama, merupakan perpaduan antara pendidikan agama Islam dan ilmu pengetahuan umum. Madrasah bertujuan menyeimbangkan aspek spiritual, intelektual, dan sosial, serta menyiapkan peserta didik menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penguatan lembaga seperti madrasah model. Secara keseluruhan, penelitian ini menunjukkan bahwa kurikulum pesantren, sekolah, dan madrasah memiliki perbedaan orientasi dan metode, namun ketiganya berupaya menuju integrasi nilai-nilai keislaman, keterampilan hidup, dan kompetensi global sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.