Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Membangun Masyarakat Desa Yang Cerdas dan Sadar Hukum Wikan NS., Safitri; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Sofyan Noor, Andien; Naswa
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 1 No. 3 (2023): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57216/getek.v1i3.657

Abstract

Kegiatan pengabdian ini berfokus pada upaya membangun masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum untuk mengatasi tantangan sosial dan hukum yang dihadapi oleh masyarakat desa. Dalam konteks ini, tim pengabdian melakukan serangkaian kegiatan, termasuk identifikasi masalah melalui survei dan wawancara. Metode yang diterapkan dalam pengabdian ini mencakup penyuluhan dan pelatihan tentang hak dan kewajiban masyarakat desa berdasarkan hukum yang berlaku di negara mereka. Selain itu, tim juga membantu dalam pembentukan kelompok advokasi untuk memberdayakan warga dalam menghadapi masalah hukum dan sosial di tingkat lokal. Dengan penerapan metode ini, laporan pengabdian mencatat hasil yang positif, seperti peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa. Penyuluhan dan pelatihan yang diberikan membantu masyarakat desa untuk memahami hak-hak mereka serta kewajiban yang harus dipatuhi berdasarkan peraturan hukum yang berlaku. Selain itu, pembentukan kelompok advokasi berkontribusi dalam pemberdayaan masyarakat desa. Masyarakat desa menjadi lebih berani dan aktif berbicara serta bertindak bersama dalam menghadapi masalah sosial dan hukum. Dengan demikian, pengabdian ini berdampak positif dalam mengurangi potensi konflik di tingkat lokal. Hasil positif lainnya adalah peningkatan kualitas hidup masyarakat desa secara keseluruhan. Dengan masyarakat desa yang cerdas dan sadar hukum, mereka dapat memperoleh hak-haknya dengan lebih baik dan berkontribusi secara positif dalam pembangunan desa. Kesimpulannya, pengabdian "Membangun Masyarakat Desa yang Cerdas dan Sadar Hukum" khususnya di Desa Batu Ampar Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan telah berhasil mencapai tujuan yang ditetapkan. Melalui pendekatan partisipatif dan pendidikan, masyarakat desa telah mengalami peningkatan kesadaran dan pemberdayaan yang berdampak positif dalam menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan.
Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja di Kalimantan Selatan Nawang Sari, Safitri WIkan; Muchtar, Masrudi; Vikra, Zulfa Asma; Hidayati, Annisa; Yudistira, Dhieno; Fajarina, Mentari
Jurnal Pengabdian Getek Vol. 3 No. 1 (2025): Getek : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LP2M UNIVERSITAS ACHMAD YANI BANJARMASIN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari Pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) tentang “Penyuluhan Hukum Perlindungan Tenaga Kerja Di Kalimantan Selatan” ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni : Pertama, bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum ketenaga kerjaan kepada kepada tenaga kerja dan masyarakat di kalimantan Selatan dengan berpedoman pada regulasi ketenagakerjaan nasional Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Kedua, bertujuan memberikan solusi hukum kepada masyarakat pada umumnya serta pekerja/buruh di kalimantan Selatan khususnya jika mengalami konflik ketenagakerjaan dengan pemberi kerja /perusahaan, pekerja/buruh tetap dilindungi hak-haknya oleh negara serta tetap menjadi prioritas utama pekerja/buruh di Kalimantan Selatan mendapatkan program-program jaminan sosial sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan demi terciptanya kesejahteraan sosial sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya. Target Khusus pada kegiatan ini adalah pekerja / buruh di kalimantan Selatan pada umumnya seringkali kurang mendapat informasi dan pengetahuan mengenai masalah-masalah hukum ketenagakerjaan serta program-program jaminan sosial terhadap hak-hak mereka sebagai pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Kalimantan Selatan dapat terjadi setiap waktu. Metode Pendekatan yang digunakan pada kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan melalui beberapa tahapan, yakni dimulai dari mengidentifikasi kasus-kasus hukum yang sedang marak terjadi di dalam masyarakat dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan, kemudian dilanjutkan dengan menentukan tujuan kerja, menyusun rencana pemecahan masalah dari masalah hukum yang sudah teridentifikasi yakni masalah penyuluhan hukum tenaga kerja di Kalimantan Selatan, melakukan pendekatan sosial dilapangan, pelaksanaan kegiatan, dan terakhir adalah evaluasi kegiatan dan hasil. Hasil pelaksanaan kegiatan adalah sebagai berikut: pertama, setelah menerima penyuluhan hukum tenaga kerja di kalimantan Selatan dalam kegiatan PKM ini, masyarakat pada umumnya dan pekerja / buruh di Kalimantan Selatan khususnya mulai meningkatkan kesadaran hukum dan kehati-hatiannya dalam melakukan perjanjian kerja dengan pemberi kerja / perusahaan apakah hak - hak mereka sebagai pekerja / buruh sudah dijamin dan mendapat perlindungan hukum dari pemberi kerja / perusahaan termasuk hak - hak pekerja/ buruh untuk didaftarkan oleh pemberi kerja / perusahaan pada program - program jaminan sosial yang diamanatkan oleh negara dalam Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya . Kedua,khususnya untuk mengetahui tindakan apa yang harus ditempuh jika mengalami atau berhadapan dengan kasus-kasus ketenagakerjaan dan kasus-kasus penggelapan dana program-program jaminan sosial oleh pemberi kerja/perusahaan sesuai mekanisme hukum dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perubahannya melalui putusan MK dan peraturan pelaksanaan yang ada dibawahnya.