Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.154-Bapenda/2025 yang mengatur tentang pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor di Kota Bandung, serta meninjaunya dalam perspektif Siyasah Dusturiyah (politik ketatanegaraan Islam). Kebijakan ini hadir sebagai respon atas rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak dan menumpuknya tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak diberikan insentif berupa pembebasan seluruh tunggakan dan denda hingga tahun 2024, dengan syarat membayar pajak tahun berjalan (2025) dalam periode yang ditentukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumentasi, wawancara, dan observasi langsung di beberapa titik pelayanan Samsat, baik offline maupun digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara administratif, kebijakan ini telah diterapkan melalui berbagai kanal layanan publik seperti Samsat Induk, Drive Thru, Samsat Keliling, serta aplikasi digital (Sambara dan SIGNAL). Namun, sosialisasi masih belum merata dan cenderung minim di kalangan masyarakat kelas bawah. Dari perspektif Siyasah Dusturiyah, kebijakan ini mencerminkan prinsip maslahah (kemaslahatan umum) dan taqnin (regulasi) dalam pemerintahan Islam, di mana penguasa diberi wewenang untuk menetapkan kebijakan fiskal demi keadilan sosial dan kemudahan rakyat. Di sisi lain, pelaksanaan yang belum optimal menunjukkan perlunya peningkatan pada aspek komunikasi publik, evaluasi kebijakan, serta konsistensi penegakan hukum pasca berakhirnya masa pemutihan.Penelitian ini merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya BAPENDA dan instansi terkait, lebih aktif melakukan sosialisasi terpadu, penguatan sistem digital, dan pengawasan terhadap pelaksanaan lapangan, agar kebijakan ini benar-benar menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong stabilitas fiskal daerah secara berkelanjutan.