Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kualifikasi Delik Trading In Influence Dalam Tindak Pidana Korupsi Firman, Zul; Paparang, Santrawan; Ismed, Mohamad
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 3 No. 5 (2024): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Oktober 2024
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v3i5.1497

Abstract

Penelitian ini mengangkat dua permasalahan hukum, Pertama, bagaimana mengkualifikasi delik Perdagangan Pengaruh dalam tindak pidana korupsi, dan Kedua, bagaimana pertimbangan hakim sebagai penegak hukum dalam melihat perkara yang berdimensi Perdagangan Pengaruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hakikat tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan perbuatan Perdagangan Pengaruh yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, guna mengetahui apakah perbuatan Perdagangan Pengaruh tersebut dapat dikriminalisasi sebagai tindak pidana korupsi, karena walaupun Indonesia telah meratifikasi ketentuan UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, namun hingga saat ini Indonesia belum mengadopsi ketentuan mengenai perbuatan Perdagangan Pengaruh sebagai tindak pidana korupsi ke dalam Undang-Undang Tipikor. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ini ditemukan beberapa kasus tindak pidana korupsi yang terindikasi sebagai perbuatan Jual Beli Pengaruh, diantaranya adalah kasus Irman Gusman, Lutfi Hasan Ishaq dan Patrice Rio Capela yang secara substansial memenuhi syarat untuk melakukan perbuatan Jual Beli Pengaruh. Akan tetapi karena perbuatan Jual Beli Pengaruh sendiri belum diatur secara jelas ke dalam hukum nasional maupun Undang-Undang Tipikor, hal inilah yang berakibat sehingga banyak diantara mereka yang diproses dengan menggunakan pasal-pasal suap karena kebetulan mereka adalah penyelenggara negara, padahal jika melihat perbuatan Jual Beli Pengaruh tersebut dilakukan oleh tokoh politik yang bukan penyelenggara negara tetapi memiliki pengaruh yang besar terhadap pejabat pemerintahan.
Rekonstruksi Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Media Online dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Sowakil, Abdul Tatuh; Paparang, Santrawan; Mau, Hedwig Adianto
Jurnal Inovasi Global Vol. 2 No. 9 (2024): Jurnal Inovasi Global
Publisher : Riviera Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58344/jig.v2i9.171

Abstract

Di Indonesia, judi online merupakan bentuk kejahatan di bidang teknologi informasi yang dapat dikenakan berupa sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik. Instrumen untuk menggali proses pembuktiannya dilakukan secara digitalĀ  forensik sebab pembuktian dalam dunia maya memiliki karakteristik sendiri. Pencarian bukti digital pelaku perjudian secara online memerlukan prosedur digital forensik yang diakui secara hukum nasional maupun internasional. Untuk menelusuri kembali bukti digital yang sudah hilang dan bahkan mampu mengembalikan digital forensik sangat diperlukan dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan dan memastikan bahwa bukti yang dikumpulkan akan berguna di persidangan. Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang dilakukan terhadap peraturan-peraturan, undang-undang dan kepustakaan hukum serta doktrin yang berkaitan dengan objek penelitian tentang Rekonstruksi Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Media Online Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Pembuktian permainan perjudian online di pengadilan secara eletronik dan bukti eletronik tersebut dijadikan alat bukti dalam persidangan dibutuhkan standar agar dapat dianggap sah dan asli tidak ada perubahan ataupun rekayasa maka Digital Forensik diperlukan untuk penugumpulan bukti berbasis digital dan eletronik, validasi bukti eletronik dan validasi terrsebut memilah apa saja yang digunakan dan dapat dipertanggungjawabkan keasiliannya. Validasi tersebut harus memenuhi syarat formil dan materiil serta syarat-syarat alat bukti asli dan untuk digunakan di persidangan yang dapat menyakinkan hakim dalam persidangan. Kedapan, diharapkan pemerintah membuat ketentuan atau peraturan khusus mengatur tentang rekonstruksi dalam perkara tindak pidana judi online sehingga publik dapat memahami dan mengetahui secara jelas terkait dengan tatacara rekonstruksi tindak pidana khususnya judi online atau tindak pidana yang berbasis eletronik. Pemerintah dan penegak hukum, kedepan lebih fokus untuk memberantas tindak pidana judi online dan melakukan pemblokiran situs-situs yang berkaitan dengan judi online dan menunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam hukum Indonesia.