Megawati Iskandar Putri
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMIDANAAN TERHADAP ANAK Megawati Iskandar Putri; Taufik, Zahratul’ain
IURIS NOTITIA : JURNAL ILMU HUKUM Vol. 2 No. 1 (2024): April 2024
Publisher : Ninety Media Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69916/iuris.v2i1.110

Abstract

Pemidanaan di dalam hukum Indonesia merupakan suatu cara atau proses untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman untuk seseorang yang telah melakukan tindak pidana ataupun pelanggaran. Pemidanaan adalah kata lain dari sebuah penghukuman. Dengan semakin berkembangnya zaman, pemidanaan kini tidak lagi hanya berfokus pada konsep balas dendam atau efek jera, tetapi juga bagaimaan membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Tentunya, pemidanaan yang diterapkan kepada orang dewasa berbeda dengan pemidanaan yang diberikan terhadap anak. anak yang di bawah umur masih dikatakan belum cakap. Artinya, anak tersebut dianggap belum dapat menentukan pilihannya sendiri dan dianggap belum mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Oleh sebab itu, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, di atur pemidanaan yang berbeda kepada anak. Mulai dari jenis pidana, proses peradilan, serta pelaksaaan pemidanaan kepada anak. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dirasa perlu untuk mengetahui bagaimana sistem pemidanaan di Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pemidanan terhadap anak. Tulisan ini kemudian menggunakan metode penelitian normative dan empiris. Tulisan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai pelaksaan pemidaan kepada anak
PENGATURAN KONSEP LEMBAGA PLEA BARGAINING DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Megawati Iskandar Putri; Ufran; Lalu Saipudin
Parhesia Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v2i1.4035

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa ide dasar plea bargaining, untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep plea bargaining di berbagai negara, dan untuk mengetahui apa urgensi pengaturan konsep plea bargaining dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan ide dasar plea bargaining, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana, memperkuat asas dominus litis jaksa, dan memberikan keuntungan bagi terdakwa, korban, dan aparat penegak hukum. Lalu, setelah menjabarkan perbandingan plea bargaining di Amerika Serikat, Kanada, India, dan Indonesia terdapat perbedaan pengaturan konsep plea bargaining di berbagai negara ini. Plea bargaining yang menawarkan penyederhanaan dan efisiensi proses peradilan dengan menghadirkan praktik negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa di luar persidangan setelah dicermati telah sesuai dengan urgensi pembaharuan KUHAP ditinjau dari alasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan politik hukum.
PENGATURAN KONSEP LEMBAGA PLEA BARGAINING DALAM PEMBAHARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Megawati Iskandar Putri; Ufran; Lalu Saipudin
Parhesia Vol. 2 No. 1 (2024): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v2i1.4035

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa ide dasar plea bargaining, untuk mengetahui bagaimana pengaturan konsep plea bargaining di berbagai negara, dan untuk mengetahui apa urgensi pengaturan konsep plea bargaining dalam pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan ide dasar plea bargaining, yaitu untuk mengurangi beban sistem peradilan pidana, memperkuat asas dominus litis jaksa, dan memberikan keuntungan bagi terdakwa, korban, dan aparat penegak hukum. Lalu, setelah menjabarkan perbandingan plea bargaining di Amerika Serikat, Kanada, India, dan Indonesia terdapat perbedaan pengaturan konsep plea bargaining di berbagai negara ini. Plea bargaining yang menawarkan penyederhanaan dan efisiensi proses peradilan dengan menghadirkan praktik negosiasi antara penuntut umum dengan terdakwa di luar persidangan setelah dicermati telah sesuai dengan urgensi pembaharuan KUHAP ditinjau dari alasan filosofis, sosiologis, yuridis, dan politik hukum.