Tujuan penelitian yaitu menganalisis peran lembaga adat dalam pengelolaan hutan adat pasca putusan MK Tahun 2015 serta pengaruh peran lembaga adat tersebut terhadap pengelolaan hutan adat terutama dalam mempertahankan eksistensi hutan adat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu tipe penelitian normatif dengan pendekatan historis, pendekatan konsep, dan pendekatan perundang-undangan yang didukung oleh data sekunder selanjutnya dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitain yaitu Perubahan peran lembaga adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 menguatkan posisi dan kewenangan lembaga adat dalam pengelolaan hutan adat. Dengan perubahan ini, lembaga adat memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem, melestarikan keanekaragaman hayati, serta memastikan penggunaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Peran lembaga adat dalam pengelolaan hutan adat antara lain membuat batasan dalam pengelolaan sumber daya hutan lindung melalui nilai-nilai dan norma, pengawasan kawasan hutan dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung, penyelesaian konflik, mengambil keputusan bersama terkait pengelolaan sumber daya hutan lindung, memberikan izin terkait pemanfaatan sumber daya hutan, dan pemberdayaan masyarakat.Urgensi utama lembaga adat dalam masyarakat hukum adat yaitu menjaga keberlanjutan budaya, lingkungan, dan kehidupan masyarakat adat terkait pengelolaan hutan adat untuk kesejahteraan masyarakat hukum adat berlandas pada hukum adat. Perubahan peran lembaga adat pasca putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2015 menguatkan posisi dan kewenangan lembaga adat dalam pengelolaan hutan adat. Namun, implementasi yang efektif memerlukan upaya kolaboratif dari berbagai pihak untuk memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan keberlanjutan pengelolaan hutan adat di Indonesia.