Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KESEJAHTERAAN KURIR DI TENGAH RISIKO TINDAKAN MERUGIKAN KONSUMEN Saifuddin Saifuddin; Dudik Djaja Sidarta; Vieta Imelda Cornelis; M. Syahrul Borman
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan perdagangan elektronik dan layanan jasa pengiriman barang yang semakin pesat menjadikan kurir sebagai pihak yang memiliki peran penting dalam proses distribusi barang kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, kurir tidak jarang menghadapi berbagai risiko tindakan merugikan dari konsumen, seperti penolakan pembayaran, ancaman, penipuan, hingga tindakan yang dapat membahayakan keselamatan kerja kurir. Kondisi tersebut menimbulkan permasalahan hukum mengenai bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada kurir guna menjamin keamanan dan kesejahteraan mereka dalam menjalankan pekerjaannya. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap kurir serta tanggung jawab perusahaan jasa pengiriman dalam menjamin keamanan dan kesejahteraan kurir dari risiko tindakan merugikan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, keselamatan kerja, serta perlindungan hukum terhadap pekerja, dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap kurir dapat diberikan melalui upaya preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pengaturan hak dan kewajiban kurir dalam hubungan kerja atau kemitraan, penerapan standar keselamatan kerja, serta tanggung jawab perusahaan dalam meminimalkan risiko kerja. Sementara itu, perlindungan represif dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa apabila terjadi tindakan merugikan dari konsumen, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan adanya perlindungan hukum yang memadai, diharapkan keamanan dan kesejahteraan kurir dapat lebih terjamin dalam menjalankan tugasnya sebagai bagian penting dalam sistem distribusi barang.
TANGGUNGJAWAB PIDANA BAGI PELAKU YANG MELAKUKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL Moh. Khoiron; Siti Marwiyah; Vieta Imelda Cornelis; Dudik Djaja Sidarta
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 11 (2026): April 2026
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pencemaran nama baik merupakan tindakan yang dapat merusak reputasi dan integritas seseorang melalui penyebaran informasi yang tidak benar. Dalam konteks hukum di Indonesia, pencemaran nama baik diatur oleh berbagai undang-undang, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum dalam kasus pengaduan yang menyebabkan pencemaran nama baik, serta proses hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan kasus tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analisis peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, yaitu adanya pernyataan yang disampaikan, pernyataan tersebut disampaikan kepada pihak ketiga, pernyataan tersebut dapat merusak reputasi atau nama baik, dan adanya niat buruk atau kesengajaan. Selain itu, proses hukum pencemaran nama baik melibatkan tahapan pengaduan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa hukum di Indonesia telah memberikan landasan yang cukup kuat untuk melindungi individu dari pencemaran nama baik, namun implementasi dan penegakan hukumnya perlu ditingkatkan agar lebih efektif dalam memberikan keadilan bagi korban. Artikel ini juga memberikan rekomendasi bagi penegak hukum untuk lebih cermat dalam menangani kasus-kasus pencemaran nama baik, khususnya yang melibatkan media sosial sebagai platform penyebaran informasi.