Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Perkembangan Hukum Tata Negara di Indonesia Pasca Kemerdekaan dan Implikasinya Ramadhani, Dina; Sari, Dian Puspita; Meilisa, Riska; Maghfiroh, Luluk; Sari, Dian Permata
Indonesian Journal of Law and Justice Vol. 2 No. 2 (2024): December
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/ijlj.v2i2.3531

Abstract

Hukum Tata Negara adalah disiplin ilmu yang mengkaji struktur kenegaraan, hubungan antar organ negara, dan interaksi antara negara. Seperti yang dapat dilihat dari awal kemerdekaan hingga saat ini, HTN di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Dari waktu ke waktu, HTN tidak tetap sama tanpa adanya perubahan sama sekali. Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana perkembangan HTN, implikasi dan dampak dari perkembangan HTN di era modern. Penelitian ini menggunakan metode literatur reviuw, yaitu dengan menganalisis dari beberapa artikel dengan tujuan untuk memahami perkembangan, implikasi, dan dampak perkembangan dari HTN di era modern. Penulisan dilakukan dengan ruang lingkup hukum, teori, dan dasar UUD 1945 yang berhubungan dengan HTN serta perkembangannya di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan sejarah HTN di Indonesia tidak luput dari Undang-undang yang dipergunakan pada setiap masa. Mekanisme pemerintahan di setiap masa Undang-Undang Dasar yang dipergunakan pada setiap masa tidak sepenuhnya sama dengan yang lainnya. Penelitian ini menyoroti perlunya kolaborasi interdisipliner dalam menelaah dan mengembangkan HTN untuk mendukung tantangan kontemporer ketatanegaraan.
Perkembangan Mahzab dan Aliran Sosiologi Hukum di Indonesia Laura, Prita; Ramadhani, Dina; Prianti, Desta; Puspita Sari, Dian; Maghfiroh, Luluk; Meilisa, Riska; Anjar Kusuma, Febra; Endi Fernanda, Fitra
JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK Vol. 3 No. 2 (2026): JURNAL MULTIDISIPLIN ILMU AKADEMIK (JMIA)  April 2026
Publisher : CV. KAMPUS AKADEMIK PUBLISHING

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61722/jmia.v3i2.9647

Abstract

 Perkembangan sosiologi hukum di Indonesia mencerminkan interaksi dinamis antara sistem hukum dan kondisi sosial, budaya, dan struktural masyarakat plural. Dalam perspektif ini, hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga sebagai fenomena sosial yang ada, berkembang, dan beroperasi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Konteks sosial Indonesia yang beragam menjadikan studi tentang aliran dan mazhab pemikiran sosiologi hukum penting dalam memahami bagaimana hukum berinteraksi dengan realitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan yurisprudensi sosiologis di Indonesia dan untuk menguji pengaruh berbagai aliran pemikiran terhadap praktik hukum dan dinamika sistem hukum nasional. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode berbasis literatur melalui tinjauan literatur sistematis dari sumber-sumber akademis yang relevan, termasuk artikel jurnal ilmiah, buku-buku akademis, dan studi-studi sebelumnya yang berkaitan dengan sosiologi hukum. Temuan menunjukkan bahwa perkembangan sosiologi hukum di Indonesia telah dipengaruhi oleh beberapa aliran pemikiran utama, termasuk sosiologi hukum klasik yang menekankan hubungan antara hukum dan struktur sosial, realisme hukum yang memandang hukum sebagai praktik yang dibentuk melalui proses peradilan dan keputusan pengadilan, dan pemikiran hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Selain itu, sistem hukum Indonesia dicirikan oleh pluralisme hukum, yang tercermin dalam koeksistensi hukum negara, hukum adat, dan hukum agama dalam masyarakat. Kondisi ini menunjukkan bahwa hukum terkait erat dengan nilai-nilai sosial, praktik budaya, dan hubungan kekuasaan yang berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan sosiologis terhadap hukum penting untuk memahami dinamika hukum secara lebih komprehensif dan untuk mendorong reformasi hukum yang lebih responsif, kontekstual, dan berorientasi pada keadilan sosial.