Penelitian ini mengkaji dampak kebijakan penurunan suku bunga pinjaman online yang diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SE OJK 19/SEOJK.06/2023 terhadap masyarakat Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan akses kredit yang lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat konsumtif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan mengumpulkan data dari jurnal ilmiah dan sumber relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penurunan suku bunga pinjaman online memberikan dampak positif dan negatif. Penelitian ini juga merekomendasikan upaya bagi masyarakat agar tidak mengalami dampak negatif yang dihasilkan oleh kebijakan ini. Hasil artikel ini dapat menjadi evaluasi bagi kebijakan yang akan mendatang khususnya kebijakan keuangan.