Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana praktik politik dinasti dijalankan oleh keluarga Ratu Atut, serta dampaknya terhadap demokrasi lokal di Provinsi Banten. Dinasti politik merupakan praktik kekuasaan yang dijalankan oleh elite politik yang mempunyai hubungan darah atau perkawinan serta berlangsung selama beberapa tahun untuk menduduki jabatan-jabatan strategis guna mempertahankan kekuasaan didalam suatu wilayah. Dalam kasus keluarga Ratu Atut di Banten, mereka membangun jaringan kekuasaan yang kuat melalui kepemimpinannya di Banten selama beberapa periode dan menempati posisi-posisi yang strategis. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Peneliti menggunakan metode kualitatif karena dianggap relevan untuk memahami secara mendalam praktik dinasti politik Ratu Atut dan keluarganya sehingga dapat memengaruhi demokrasi lokal di Banten. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dinasti politik dapat berpengaruh terhadap demokrasi tingkat lokal. Dinasti politik yang dilakukan keluarga Ratu Atut menyimpang dari prinsip demokrasi yang seharusnya menjadi landasan utama dalam pelaksanaan desentralisasi. Praktik ini menyebabkan dampak negatif yang signifikan terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang berpotensi merugikan masyarakat Provinsi Banten. Selain itu, praktik ini juga berdampak pada terbatasnya kontestasi politik yang adil dan terbuka, menghambat partisipasi politik, melemahkan akuntabilitas, serta mendorong pengambilan keputusan yang berpihak pada kepentingan keluarga. Konsentrasi kekuasaan inilah yang pada akhirnya membuka ruang untuk mereka melakukan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dengan hal ini, diperlukan peran pemerintah lokal untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat agar lebih peduli terhadap rekam jejak dan kompetensi dari calon pada pemilihan umum serta peningkatan regulasi khusus untuk membatasi praktik politik dinasti untuk menciptakan ruang yang adil, transparan, dan aspiratif bagi masyarakat.