Artikel ini membahas fenomena objektifikasi seksual dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia melalui pendekatan studi literatur. Objektifikasi seksual yang mengurangi perempuan hanya pada tubuh dan seksualitasnya berkontribusi signifikan terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, baik di ruang publik maupun domestik. Merujuk pada data dari Komnas Perempuan (2024), kekerasan berbasis gender terus mengalami peningkatan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi berbagai objektifikasi seksual yang terjadi di masyarakat, serta mengeksplorasi hubungan antara objektifikasi tersebut dan meningkatnya kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, artikel ini juga menyoroti peran penting media dalam membentuk persepsi sosial terhadap perempuan, di mana representasi mereka sering kali berfokus pada penampilan fisik dan mengabaikan dimensi kemanusiaan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa objektifikasi seksual memiliki dampak buruk terhadap perempuan, baik secara psikologis maupun sosial, dan memperburuk ketidaksetaraan gender. Artikel ini juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan hukum bagi korban, termasuk implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, serta perlunya perubahan sosial dan budaya untuk mengatasi masalah ini. Diharapkan, temuan dari penelitian ini dapat menjadi masukan bagi perumusan kebijakan yang lebih efektif dalam mencegah kekerasan seksual di Indonesia.