This study examines the legal framework of waqf in Nigeria and its potential role in driving modern economic development. Waqf, as one of the key institutions in Islamic economic law, has historically played a significant role in wealth redistribution, social welfare, and public service provision in many Muslim societies. Despite its substantial potential, waqf in Nigeria remains underutilized due to regulatory ambiguities, low public awareness, and complex socio-political dynamics. This research provides an in-depth analysis of the existing waqf laws in Nigeria, highlighting their strengths and weaknesses, and investigates how regulatory reforms could enhance the effectiveness of waqf in addressing socio-economic challenges. Employing a qualitative research approach, the study integrates doctrinal legal analysis with empirical research to explore the waqf framework in Nigeria and its role in economic development. The findings reveal the implications of developing a more robust legal framework for waqf in Nigeria, emphasizing its role in poverty alleviation, education funding, healthcare services, and infrastructure development, while identifying its potential as a complementary mechanism to state-provided services. The study recommends the establishment of a dedicated waqf commission to standardize regulations, ensure accountability, and promote transparency. It also advocates for partnerships between government agencies, religious institutions, and civil society to raise awareness and encourage public participation in waqf initiatives. By integrating waqf into Nigeria’s broader economic and development policies, the study concludes that waqf has the potential to play a transformative role in achieving sustainable development goals, reducing economic disparities, and fostering community-driven development. The research findings are intended to serve as a foundation for policymakers, academics, and practitioners interested in revitalizing waqf within Nigeria’s contemporary economic framework. Abstract: Penelitian ini mengkaji kerangka hukum wakaf di Nigeria serta potensinya dalam mendorong perkembangan ekonomi modern. Wakaf, sebagai salah satu institusi kunci dalam hukum ekonomi Islam, secara historis berperan penting dalam redistribusi kekayaan, kesejahteraan sosial, dan penyediaan layanan publik di banyak masyarakat Muslim. Meskipun memiliki potensi besar, wakaf di Nigeria masih kurang dimanfaatkan akibat kurangnya kejelasan regulasi, rendahnya tingkat kesadaran masyarakat, serta dinamika sosial-politik yang kompleks. Penelitian ini memberikan analisis mendalam terhadap hukum wakaf yang berlaku di Nigeria, termasuk kekuatan dan kelemahannya, serta menyelidiki bagaimana reformasi regulasi dapat meningkatkan efektivitas wakaf dalam mengatasi tantangan sosial-ekonomi. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif, menggabungkan analisis hukum doktrinal dengan penelitian empiris untuk menyelidiki kerangka kerja wakaf di Nigeria dan perannya dalam pembangunan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan implikasi dari pengembangan kerangka hukum yang lebih baik bagi wakaf di Nigeria, peran wakaf dalam pengentasan kemiskinan, pendanaan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan pembangunan infrastruktur, serta mengidentifikasi potensinya sebagai pelengkap layanan yang disediakan oleh negara. Rekomendasi penelitian ini meliputi pembentukan komisi wakaf khusus untuk menstandarkan regulasi, memastikan akuntabilitas, dan mendorong transparansi. Penelitian ini juga mendorong kemitraan antara lembaga pemerintah, institusi keagamaan, dan masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran serta partisipasi publik dalam inisiatif wakaf. Dengan mengintegrasikan wakaf ke dalam kebijakan ekonomi dan pembangunan Nigeria secara lebih luas, penelitian ini menyimpulkan bahwa wakaf memiliki potensi untuk berperan transformatif dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan mendorong pembangunan berbasis komunitas. Temuan penelitian ini diharapkan menjadi dasar bagi para pembuat kebijakan, akademisi, dan praktisi yang tertarik untuk merevitalisasi wakaf dalam kerangka ekonomi kontemporer Nigeria.