Tulisan ini membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen bahan bakar minyak (BBM) pertamax yang disediakan oleh Pertamina. Perlindungan yang dianalisa adalah terkait kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh beberapa petinggi Pertamina maupun anak Perusahaan Pertamina. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian kepada konsumen pengguna pertamax karena tindakan yang dilakukan adalah mengubah komposisi bahan bakar pertamax yang seharusnya dengan spesifikasi Ron-92, ternyata di oplos menjadi campuran Ron-89 dan Ron-90. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu metode hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen Pertamax Pertamina dalam Tindak Pidana Korupsi PT. Pertamina. Peran negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap kerugian yang dialami konsumen BBM Pertamax sangat dibutuhkan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan asas kepastian hukum terhadap konsumen yang dirugikan.