Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia menimbulkan berbagai permasalahan sosial dan moral. Meskipun sistem zonasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, ketentuan ini tidak dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang justru memberikan otonomi kepada sekolah melalui prinsip Manajemen Berbasis Sekolah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, mengandalkan data sekunder serta bahan hukum primer berupa Permen PPDB dan UU Sisdiknas. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka yang menganalisis kedua regulasi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara Permen PPDB dan UU Sisdiknas, yang menyebabkan berbagai masalah sosial dan moral bagi calon peserta didik serta orang tua. Ketidaksinkronan kebijakan ini mendorong sebagian masyarakat bertindak melawan hukum dan norma sosial karena perbedaan persepsi terhadap sistem zonasi.