Artikel ini mengkaji dan mengkritisi tiga disiplin utama dalam studi Islam: ulum Al-Qur’an (ilmu tafsir), ilmu hadits (dirayah dan riwayah), dan ilmu fiqh (ushul fiqh). Dalam ulum Al-Qur’an, makalah ini mengevaluasi metode tafsir tradisional dan modern, menyoroti tantangan hermeneutis dan kebutuhan akan pendekatan kontekstual dalam memahami teks suci. Kritik terhadap ilmu hadits berfokus pada validitas isnad dan matan, menguji keandalan periwayatan dan metode kritik hadits untuk memastikan autentisitas. Dalam ilmu fiqh, makalah ini mengulas prinsip-prinsip ushul fiqh, menilai relevansi kaidah-kaidah hukum dalam konteks kontemporer, serta mengeksplorasi dinamika ijtihad dan taqlid. Melalui analisis kritis ini, makalah ini bertujuan untuk menawarkan perspektif baru yang mendukung pembaruan metodologis dalam studi keislaman, sehingga dapat menjawab tantangan dan kebutuhan umat Islam di era modern. Kata Kunci: Ulum Al-Qur’an, Ilmu Hadits, Ilmu Fiqh