Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN BANTUAN HUKUM DALAM PENANGANAN PERKARA PEMUTUSAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Studi Kasus Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa) Purnomo, Purnomo; Dwi Putranto, Rahmat
Journal Evidence Of Law Vol. 1 No. 3 (2022): Journal Evidence Of Law (Desember)
Publisher : CV. Era Digital Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59066/jel.v1i3.100

Abstract

Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum untuk menjamin keadilan bagi semua orang. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan undang-undang ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder serta analisis data dengan menggunakan metode penafsiran. Dari hasil penelitian, untuk mendapatkan jasa bantuan hukum maka, pemohon harus memperlihatkan: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah/ kepala desa setempat; atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Langsung Tunai (BLT); atau surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangi pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Pengadilan Negeri dan peran Bantuan Hukum Karya Sakti Keadilan Bangsa dalam penyelesaian dan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial didasarkan pada jasa hukum yang diberikannnya.
Analisis Integrasi Sistem Informasi Rumah Sakit dan Elektronik Rekam Medik Sebagai Respon Terhadap Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 Hilmy, Mohamad Reza; Dwi Putranto, Rahmat; Puspitaloka Mahadewi, Erlina; Setiawan, Ichwan; Shameela , Alika
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : Syntax Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36418/syntax-literate.v11i1.63533

Abstract

Transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia semakin diperkuat melalui penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengintegrasikannya dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) serta platform nasional SATUSEHAT. Perubahan regulasi ini menuntut rumah sakit untuk meningkatkan interoperabilitas, efisiensi alur layanan, dan standarisasi data secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam proses integrasi SIMRS dan RME sebagai respons organisasi terhadap regulasi tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan implementasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumentasi pada rumah sakit yang sedang melaksanakan integrasi SIMRS–RME. Analisis dilakukan menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi pola-pola temuan yang berkaitan dengan kesiapan teknis, kebijakan, sumber daya manusia, dan tata kelola data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas integrasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur TI, kualitas modul SIMRS, pemahaman SDM terhadap alur digital, dan tingkat kesesuaian sistem dengan standar interoperabilitas seperti HL7–FHIR. Penelitian juga menemukan bahwa sebagian besar hambatan muncul pada aspek kesenjangan kompetensi digital tenaga kesehatan, ketidaksiapan modul lama SIMRS, dan minimnya koordinasi antara rumah sakit dan vendor teknologi. Regulasi Permenkes 24/2022 terbukti menjadi katalis penting dalam percepatan transformasi digital, namun implementasinya membutuhkan pendekatan strategis, investasi berkelanjutan, serta penguatan tata kelola data dan keamanan informasi.