Transformasi digital di sektor kesehatan Indonesia semakin diperkuat melalui penerbitan Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengimplementasikan Rekam Medis Elektronik (RME) dan mengintegrasikannya dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) serta platform nasional SATUSEHAT. Perubahan regulasi ini menuntut rumah sakit untuk meningkatkan interoperabilitas, efisiensi alur layanan, dan standarisasi data secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam proses integrasi SIMRS dan RME sebagai respons organisasi terhadap regulasi tersebut, serta mengidentifikasi faktor-faktor kunci yang mempengaruhi keberhasilan implementasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan analisis dokumentasi pada rumah sakit yang sedang melaksanakan integrasi SIMRS–RME. Analisis dilakukan menggunakan teknik analisis tematik untuk mengidentifikasi pola-pola temuan yang berkaitan dengan kesiapan teknis, kebijakan, sumber daya manusia, dan tata kelola data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas integrasi sangat dipengaruhi oleh kesiapan infrastruktur TI, kualitas modul SIMRS, pemahaman SDM terhadap alur digital, dan tingkat kesesuaian sistem dengan standar interoperabilitas seperti HL7–FHIR. Penelitian juga menemukan bahwa sebagian besar hambatan muncul pada aspek kesenjangan kompetensi digital tenaga kesehatan, ketidaksiapan modul lama SIMRS, dan minimnya koordinasi antara rumah sakit dan vendor teknologi. Regulasi Permenkes 24/2022 terbukti menjadi katalis penting dalam percepatan transformasi digital, namun implementasinya membutuhkan pendekatan strategis, investasi berkelanjutan, serta penguatan tata kelola data dan keamanan informasi.