Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

RITUAL “TAHLILAN DAN PERJAMUAN KEMATIAN” MASYARAKAT INDONESIA PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM ISLAM Iskandar, Muhamad Bagas Goval; Galih, Muhammad Rakyan; Saebani, Beni Ahmad
Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial Vol. 6 No. 4 (2024): Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.6578/triwikrama.v6i4.8848

Abstract

Tahlilan dan perjamuan merupakan sebuah tradisi dari masyarakat Indonesia yang biasanya dilakukan bila ada seseorang yang meninggal dunia. Kemudian, hal ini berbenturan dengan kepercayaan yang diyakini oleh mayoritas masyarakat Indonesia yakni Islam. Dikarenakan dalam Islam tidak tercatat bahwa adanya ajaran untuk melaksanakan tahlilan dan perjamuan yang biasa dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi tahlilan itu apakah termasuk kepada budaya dari Islam itu sendiri atau merupakan sebuah Sinkretisme. Dengan mengkaji dari berbagai sumber kepustakaan dan dokumen-dokumen yang mendukung terhadap penelitian ini. Data dalam penulisan penelitian ini bersumber dari buku, jurnal ilmiah dan berbagai sumber lainnya. Adapun tradisi dari tahlilan itu merupakan sebuah sinkretisme dari berbagai kepercayaan, dan sosiologi memandang bahwa hal itu terjadi dikarenakan agama Islam sendiri mempunyai sumber yang sama dan bervariasi dalam melakukan sebuah istinbat hukum. Selanjutnya, nilai yang diambil dari tahlilan dan tradisi perjamuan di dalamnya ialah panjatan do’a untuk seseorang yang meninggal dunia dan menjadikan pelaksanaan tersebut disesuaikan kepada tradisi masyarakat Indonesia sebelum datangnya Islam.
Tindak Pidana Penipuan Investasi Online Smart Wallet dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang NO 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Perspektif Hukum Pidana Islam Galih, Muhammad Rakyan; Azazy, Yusup; Najmudin, Deden
Riwayat: Educational Journal of History and Humanities Vol 8, No 3 (2025): July, Social Studies, Educational Research and Humanities Research.
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jr.v8i3.47092

Abstract

Fenomena penipuan investasi online yang belum lama ini terjadi adalah penipuan investasi online smart wallet dengan modus mengiming-imingin keuntungan sebesar 2%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi kasus penipuan investasi online smart wallet, memahami tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan relevansi tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 menurut Hukum Pidana Islam. Kerangka berpikir yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah kasus penipuan investasi online smart wallet, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian kualitatif. Sumber data utamanya adalah UU No. 1 tahun 2024, hasil wawancara, al-Qur'an, dan menggunakan data sekunder sebagai penjelasan dalam penyusunan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, investasi online yang dilakukan melalui aplikasi smart wallet jelas merupakan tindak pidana penipuan yang melanggar hukum. Kedua, kasus penipuan investasi online melalui aplikasi smart wallet memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dalam Pasal 28 ayat (1). Ketiga, relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 maupun Hukum Pidana Islam memiliki peran yang kuat dalam menangani dan menindak tegas penipuan berbasis elektronik, seperti yang terjadi dengan smart wallet.Kata Kunci: Penipuan Investasi Online, Smart Wallet, TazirFenomena penipuan investasi online yang belum lama ini terjadi adalah penipuan investasi online smart wallet dengan modus mengiming-imingin keuntungan sebesar 2%. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kronologi kasus penipuan investasi online smart wallet, memahami tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan relevansi tindak pidana penipuan investasi online smart wallet dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 menurut Hukum Pidana Islam. Kerangka berpikir yang menjadi landasan dalam penelitian ini adalah kasus penipuan investasi online smart wallet, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Hukum Pidana Islam. Metode penelitian yang digunakan ialah analisis deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis penelitian kualitatif. Sumber data utamanya adalah UU No. 1 tahun 2024, hasil wawancara, al-Qur'an, dan menggunakan data sekunder sebagai penjelasan dalam penyusunan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, pertama, investasi online yang dilakukan melalui aplikasi smart wallet jelas merupakan tindak pidana penipuan yang melanggar hukum. Kedua, kasus penipuan investasi online melalui aplikasi smart wallet memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dalam Pasal 28 ayat (1). Ketiga, relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 maupun Hukum Pidana Islam memiliki peran yang kuat dalam menangani dan menindak tegas penipuan berbasis elektronik, seperti yang terjadi dengan smart wallet.