Putra, Marta Deki
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MENILIK KASUS PELANGGARAN HAM BERAT YANG TERJADI DI INDONESIA DARI MASA KE MASA Satria, Noval Dwi; Putra, Marta Deki
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 7 No. 10 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v7i10.7101

Abstract

Pelanggaran HAM berat belum memiliki titik terang hingga saat ini, baik dalam hal pemberian hak-hak korban maupun pemberian sanksi terhadap pelaku. Setelah adanya pelanggaran terhadap hak asasi korban, hak atas pemulihan wajib didapatkan korban dan harus dipenuhi oleh negara. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yang dikemukakan oleh Peter Mahmud Marzuki adalah proses yang dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip- prinsip hukum, serta doktrin-doktrin hukum yang berguna untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pelanggaran HAM berat merupakan extraordinary crimes yang mempunyai perumusan dan sebab timbulnya kejahatan yang berbeda dengan kejahatan. Terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang meluas, pengabaian memang seharusnya bukan merupakan pilihan, upaya menyelesaikan masa lalu tidaklah sederhana. Pengadilan HAM mengatur yurisdiksi atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat baik setelah disahkannya UU ini maupun kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sebelum disahkannya UU ini. Penyelesaian pelanggaran HAM berat menjadi tanggung jawab bersama bagi seluruh rakyat Indonesia memerlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. Upaya perbaikan dan penguatan sistem hukum menjadi kunci, dengan fokus pada penyusunan peraturan yang lebih tegas dan pembentukan mekanisme pengawasan yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus menjadi aspek penting, dengan jaminan akan proses pengadilan yang adil dan independen.