Hak Asasi Manusia adalah hubungan antar masyarakat dan negara. Negara berkewajiban dalam menjamin setiap warga negara mempunyai hak dasarnya. Namun, dalam praktiknya, negara bisa saja gagal memenuhi kewajibannya untuk menjamin hak dasar warga negaranya, bahkan pada negara demokratis sekalipun. Di Myanmar, pelanggaran HAM telah terjadi selama bertahun-tahun. Kasus pelanggaran HAM yang mendapat kecaman internasional adalah pelanggaran HAM terhadap Masyarakat Rohingya. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dalam hal ini bahan hukum yang dibahas sebagai sumber primer adalah UUD NRI 1945, dan Undang- undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Etnis Rohingya dianggap sebagai imigran yang menetap sementara, pendatang asing, bahkan etnis ini dianggap sebagai etnis yang tidak layak untuk mendapat kemakmuran hidup, tidak diperbolehkan mendapat pekerjaan yang layak di Myanmar. Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia berat merupakan Tanggung jawab negara dalam Upaya awal menyelesaikan sengketa HAM. Jika terdapat sebuah kasus pelanggaran HAM di suatu negara maka negara tersebut yang berkewajiban, seharusnya memastikan perlindungan HAM bagi seluruh warganya tanpa memandang suku. Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah telah mencapai level serius, yaitu genosida. Salah satu bentuk tanggung jawabnya adalah menghentikan tindakan diskriminatif tersebut. Setelah penghentian, negara juga harus menegakkan HAM melalui penyelidikan, penuntutan, dan hukuman.