Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan Command and Control (CAC) dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, serta mengkaji kritik yang muncul terhadap pendekatan ini dan bagaimana alternatif instrumen pengelolaan lingkungan, seperti instrumen ekonomi dan Program PROPER, dapat diterapkan bersama-sama untuk mencapai ketaatan yang lebih efektif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menelaah berbagai peraturan perundang-undangan terkait, khususnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kebijakan terkait lainnya. Penelitian ini juga mengkaji berbagai literatur hukum dan pendapat para akademisi untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kelebihan dan kekurangan CAC serta instrumen alternatif lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pendekatan CAC dapat memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan, pendekatan ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya instrumen pendukung yang bersifat lebih fleksibel dan berbasis insentif, seperti instrumen ekonomi dan PROPER. Oleh karena itu, penggunaan instrumen non-CAC sebagai pelengkap dapat menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih inovatif dan berkelanjutan. Saran yang diberikan adalah agar pemerintah Indonesia lebih memperhatikan pluralisme regulasi dengan menggabungkan pendekatan CAC dan non-CAC, serta memperkuat implementasi Program PROPER untuk meningkatkan ketaatan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, dengan dukungan teknologi dan transparansi dalam pengawasan.