Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM DALAM SISTEM KEWARISAN ISLAM Khaerunisa, Syifa Mega; Beni Ahmad Saebani
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 9 No. 4 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v9i4.8381

Abstract

Sosiologi hukum dalam sistem kewarisan Islam, dengan fokus pada asas-asas kewarisan, sistem waris, dan prinsip penghalangan ahli waris, khususnya kasus pembunuhan. Sistem kewarisan Islam didasarkan pada prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, yang diatur dalam Al-Qur'an dan Hadis. Salah satu asas penting adalah penghalangan ahli waris, di mana seseorang yang melakukan pembunuhan terhadap pewarisnya tidak berhak menerima harta warisan, berdasarkan prinsip moral dan keadilan. Kajian ini menganalisis dinamika sosial dan penerapan norma hukum Islam dalam masyarakat modern, serta bagaimana prinsip-prinsip tersebut diadaptasi dalam konteks sosial, budaya, dan hukum lokal. Pendekatan sosiologi hukum menawarkan pemahaman tentang hubungan antara norma hukum dan praktik sosial, serta implikasinya terhadap sistem kewarisan Islam.
Sanksi Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Pencabulan terhadap Anak oleh Tenaga Pendidik dalam Pasal 82 (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (b) UU No 12 Tahun 2022 Perspektif Hukum Pidana Islam Khaerunisa, Syifa Mega; Najmudin, Deden; Royani, Yayan Muhammad
Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam Vol. 23 No. 2 (2025): Jurnal Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/realita.v23i2.574

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai pendidikan dan hak anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi pidana terhadap tenaga pendidik yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak, ditinjau dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam hukum positif, sanksi diatur dalam Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 15 (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022, yang memberikan pemberatan sanksi kepada tenaga pendidik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan ketentuan hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan.
Sanksi Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Pencabulan terhadap Anak oleh Tenaga Pendidik dalam Pasal 82 (1) UU No.17 Tahun 2016 jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf (b) UU No 12 Tahun 2022 Perspektif Hukum Pidana Islam Khaerunisa, Syifa Mega; Najmudin, Deden; Royani, Yayan Muhammad
Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam Vol. 23 No. 2 (2025): Jurnal Realita: Jurnal Penelitian dan Kebudayaan Islam
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/realita.v23i2.574

Abstract

Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran berat yang mencederai nilai pendidikan dan hak anak. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengkaji secara mendalam penerapan sanksi pidana terhadap tenaga pendidik yang melakukan tindak pencabulan terhadap anak, ditinjau dari perspektif hukum positif yang berlaku di Indonesia serta dalam perspektif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif. Dalam hukum positif, sanksi diatur dalam Pasal 82 (1) UU No. 17 Tahun 2016 jo Pasal 15 (1) huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022, yang memberikan pemberatan sanksi kepada tenaga pendidik. Dalam hukum Islam, perbuatan ini dikategorikan sebagai jarimah ta’zir dengan ketentuan hukuman yang ditetapkan oleh hakim berdasarkan pertimbangan moral dan sosial. Hasil kajian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum sama-sama menekankan perlindungan terhadap anak dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku, terutama bila dilakukan oleh pihak yang memiliki kuasa dan kepercayaan.