Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan asas ultra petitum partium dalam putusan cerai gugat verstek di Pengadilan Agama Medan, khususnya dalam dua perkara: Nomor 3067/Pdt.G/2022/PA.Mdn, Nomor 1797/Pdt.G/2022/PA.Mdn dan Nomor 1354/ Pdt.G/2022/PA.Mdn. Asas ini melarang hakim memutus perkara melebihi apa yang diminta dalam petitum. Namun dalam praktiknya, hakim memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada istri meskipun tidak dimohonkan secara eksplisit. Latar belakang penelitian ini didasari oleh urgensi untuk memahami sejauh mana hakim dapat melakukan contra legem atau menyimpangi ketentuan normatif demi mewujudkan keadilan substantif, terutama dalam perlindungan hak perempuan pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus, serta teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian mut’ah dan nafkah iddah secara ex officio dalam cerai gugat verstek meskipun menyimpangi asas ultra petitum partium, memiliki legitimasi melalui yurisprudensi, SEMA No. 3 Tahun 2018, (tentang hak istri pasca peceraian serta Pasal 41 huruf c UU No. 1 Tahun 1974 (tetang perkawinan). Novelty dari penelitian ini terletak pada penguatan argumen bahwa tindakan contra legem oleh hakim bukanlah pelanggaran mutlak, melainkan bentuk adaptasi progresif terhadap hukum positif demi menciptakan keadilan sosial. Kesimpulannya, praktik contra legem dalam perkara cerai gugat yang dilakukan secara proporsional dan berbasis hukum tetap dapat dibenarkan untuk melindungi hak-hak perempuan secara substantif.