Pasla, Jimli
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PANDANGAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL QARDHAWI TENTANG PEKERJAAN DOMESTIK DALAM KELUARGA PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH Kholiq, Abdul; Akbarizan, Akbarizan; Ismail, Hidayatullah; Harmanto, Adi; Pasla, Jimli
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.853

Abstract

Imam Nawawi berpandangan bahwa kewajiban mengerjakan tugas pekerjaan domestik dalam rumah tangga adalah mutlak dibebankan kepada suami. Sebaliknya, Yusuf al Qardhawi berpandangan bahwa tugas pekerjaan domestik tersebut adalah kewajiban seorang istri. Penelitian ini menjadi menarik, sebab kedua pandangan yang berbeda tersebut akan dilihat melalui lensa teori mubadalah yang tengah berkembang dan dianggap sebagai pendekatan yang berparadigma progresif hari ini, dengan rumusan masalah: Bagaimana pandangan imam Nawawi dan Yusuf al Qarhawi prihal kewajiban pekerjaan domestik dalam rumah tangga jika dilihat dalam perspektif mubadalah? Penelitian ini berjenis library research yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pekerjaan rumah tangga atau domestik dalam perspektif teori mubadalah adalah tanggung jawab bersama atau kewajiban bersama antara suami dan istri yang bersifat fleksibel, alih-alih dominan. Oleh karena itu, pandangan imam Nawawi yang menjadikan suami, secara dominan, sebagai pihak yang berkewajiban mengerjakan tugas-tugas domestik dan istri hanya berkewajiban semata dalam memberikan layanan seksual kepada suaminya adalah tidak selaras dengan pandangan mubdalah. Demikian halnya dengan pandangan Yusuf Al Qardhawi yang menjadikan tugas domestik sebagai kewajiban dominan istri sedangkan suami memiliki kewajiban dominan untuk mencari nafkah adalah tidak sejalan dengan pandangan teori mubadalah.