HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 7, No 2 (2024): HUKUMAH

PANDANGAN IMAM NAWAWI DAN YUSUF AL QARDHAWI TENTANG PEKERJAAN DOMESTIK DALAM KELUARGA PERSPEKTIF TEORI MUBADALAH

Kholiq, Abdul (Unknown)
Akbarizan, Akbarizan (Unknown)
Ismail, Hidayatullah (Unknown)
Harmanto, Adi (Unknown)
Pasla, Jimli (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2024

Abstract

Imam Nawawi berpandangan bahwa kewajiban mengerjakan tugas pekerjaan domestik dalam rumah tangga adalah mutlak dibebankan kepada suami. Sebaliknya, Yusuf al Qardhawi berpandangan bahwa tugas pekerjaan domestik tersebut adalah kewajiban seorang istri. Penelitian ini menjadi menarik, sebab kedua pandangan yang berbeda tersebut akan dilihat melalui lensa teori mubadalah yang tengah berkembang dan dianggap sebagai pendekatan yang berparadigma progresif hari ini, dengan rumusan masalah: Bagaimana pandangan imam Nawawi dan Yusuf al Qarhawi prihal kewajiban pekerjaan domestik dalam rumah tangga jika dilihat dalam perspektif mubadalah? Penelitian ini berjenis library research yang dianalisis secara deskriptif-analitis dengan menggunakan teori mubadalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tugas pekerjaan rumah tangga atau domestik dalam perspektif teori mubadalah adalah tanggung jawab bersama atau kewajiban bersama antara suami dan istri yang bersifat fleksibel, alih-alih dominan. Oleh karena itu, pandangan imam Nawawi yang menjadikan suami, secara dominan, sebagai pihak yang berkewajiban mengerjakan tugas-tugas domestik dan istri hanya berkewajiban semata dalam memberikan layanan seksual kepada suaminya adalah tidak selaras dengan pandangan mubdalah. Demikian halnya dengan pandangan Yusuf Al Qardhawi yang menjadikan tugas domestik sebagai kewajiban dominan istri sedangkan suami memiliki kewajiban dominan untuk mencari nafkah adalah tidak sejalan dengan pandangan teori mubadalah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...