Era digital memberikan peluang besar pada masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi termasuk perdagangan. Bahkan tidak asing lagi dunia market place menjadi ajang para pedagang untuk dapat menjajakan dagangannya. Hal tersebut juga menjadi kesempatan bagi para retailer tanpa harus memiliki stand atau toko khusus. Model pembayaran juga sudah sangat mudah dilakukan yaitu dengan teknis transfer misalnya. Namun peluang tersebut harus diiringi dengan kapasitas tanggap teknologi digital serta lingkungan yang kondusif. Termasuk para pedagang di pasar tradisional, mereka dituntut untuk adaptif agar tidak tertinggal baik dari segi pengetahuan maupun ketrampilan. Sebagai bagian dari tanggung jawab bersama pemerintah daerah dalam hal ini adalah organisasi pemerintah yang membidangi pasar tradisional mempunyai peluang dalam memberikan pelayanan terhadap pedagang pasar untuk lebih memiliki kapasitas sehingga menjadi pedagang pasar tradisional yang berdaya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis implementasi program “Sepasar Pedas” yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang dalam memberdayakan pedagang di pasar tradisional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa program ini telah dilaksanakan sesuai tahapan pemberdayaan masyarakat yaitu enabling, empowering, dan protecting, meskipun memiliki kendala seperti anggaran yang tidak stabil dan partisipasi sumber daya manusia yang terbatas.