Sistem perbankan syariah di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu akad yang digunakan dalam perbankan syariah adalah akad Wadi’ah, yang berfungsi sebagai kontrak titipan tanpa kewajiban bagi bank untuk memberikan imbal hasil kepada nasabah. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) SPM Pamekasan merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang menerapkan akad Wadi’ah dalam produk tabungan dan giro guna memberikan alternatif penyimpanan dana yang aman dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi akad Wadi’ah dalam sistem perbankan syariah dengan fokus pada mekanisme pengelolaan dana, strategi bank dalam menjaga kepercayaan nasabah, serta tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akad Wadi’ah di BPRS SPM Pamekasan telah berjalan sesuai dengan prinsip syariah, dengan memastikan transparansi dalam pengelolaan dana dan kepatuhan terhadap regulasi syariah. Namun, tantangan utama yang dihadapi meliputi rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat, perlunya peningkatan kepercayaan nasabah, serta persaingan dengan produk perbankan konvensional. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih inovatif dalam edukasi keuangan syariah, peningkatan kualitas layanan, serta optimalisasi sistem pengelolaan dana titipan agar produk berbasis akad Wadi’ah dapat semakin diterima oleh masyarakat luas.