Pesatnya perkembangan e-commerce di Indonesia telah memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi digital, namun juga menimbulkan tantangan serius dalam perlindungan data pribadi masyarakat. Rendahnya literasi digital menjadi penyebab utama maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan keterampilan masyarakat dalam melindungi data pribadi saat bertransaksi daring, sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pelatihan dilaksanakan dengan metode edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi, dan simulasi kasus, yang diikuti oleh 30 peserta. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan terhadap pemahaman peserta, dari nilai rata-rata pre-test 55,4 menjadi 87,2 setelah pelatihan. Selain peningkatan pengetahuan, pelatihan juga berhasil mendorong perubahan perilaku digital peserta, seperti penggunaan autentikasi dua faktor, penguatan kata sandi, dan pengelolaan privasi akun. Program ini turut memperkuat budaya tanggung jawab digital, mendukung implementasi UU PDP, serta mendorong pembentukan ekosistem digital yang aman, etis, dan berkelanjutan. Kegiatan ini direkomendasikan untuk diperluas ke berbagai lapisan masyarakat guna memperkuat ketahanan dan tata kelola digital nasional.