Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Koperasi Dalam Perspektif Hukum Strategi Peningkatan Ekonomi Masyarakat di Era Globalisasi Sabila, Silvina Viola; Toruan, Via Geneti Lomban
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol 2, No 4 (2024): December
Publisher : Penerbit Yayasan Daarul Huda Kruengmane

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14192048

Abstract

Globalisasi berasal dari kata globe dan ization. Globe diartikan sebagai bola bumi atau peta bumi yang bulat. Kata globe kemudian berubah menjadi global. Artinya, secara umum dan keseluruhan, secara bulat atau bersangkut paut mengenai dan meliputi seluruh dunia (mengglobal atau mendunia).  Globalisasi didefinisikan sebagai semua proses yang mengarah pada penyatuan seluruh warga dunia menjadi sebuah kelompok masyarakat global. Globalisasi merupakan suatu proses yang terbentuk dari tatanan, aturan, atau sistem tertentu. Aturan tersebut diberlakukan bagi seluruh bangsa di dunia sehingga batas wilayah suatu negara dan globalisasi juga merupakan bagian proses dalam penyebaran atau perluasan sosial budaya, sistem ekonomi dan pola kehidupan. Dalam globalisasi tentu akan mengalami beberapa gejala yang nyata dan sangat cepat mempengaruhi seluruh dunia. Proses dalam Globalisasi akan terjadinya penyebaran secara meluas dan interaksi berbagai media sosial di antaranya ialah : Sosial Budaya, Ekonomi, Keamanan dll. Koperasi merupakan salah satu kegiatan perekonomian dalam kehidupan yang telah berkembang mengikuti perkembangan era globalisasi. Koperasi biasanya dipimpin oleh Pemilik koperasi itu sendiri dan memiliki beberapa anggota setiap bagiannya dengan modal dan untung dinikmati secara kebersamaan dalam penggajian, namun ada juga koperasi yang dijalankan sendiri yang artinya tanpa adanya anggota dengan modal dan untung yang dirasakan sendiri. Menurut Said Hamid Hasan koperasi merupakan kumpulan dari orang yang secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat banyak. Sedangkan menurut “UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dalam pasal 1 ayat (1) bahwa  Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi”. Meskipun koperasi merupakan salah satu kegiatan perekonomian dalam ekonomi lokal warga harus mampu menjamin kesejahteraan berdasarkan era globalisasi ditengah adanya tantangan dan peluang yang ditawarkan secara perkembangan zaman yang semakin modern. Dan meskipun koperasi masih termasuk perekonomian secara lokal maka dari itu sistem perkoperasian harus mampu menyusun strategis bersaing dengan perusahaan multinasional dengan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Implications Of Law No. 6 Of 2023 On Indonesia’s Employment System Arsy, Fauzuld Nur; Toruan, Via Geneti Lomban; Nathania, Nanda Riesta; Faturahman, Muhammad Reza
Maksimal Jurnal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan Vol 2 No 2 (2024): December
Publisher : Abadi Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Law No. 6 of 2023 is a Legal Regulation that regulates the scope of Job Creation where the Law is a regulation of Law No. 11 of 2020. However, the existence of Law No. 6of 2023has been opposed by the public since the drafting process took place, the public considered that the legal regulation did not fully guarantee the rights that had been regulated, such as different provisions and implementation of working hours, poor treatment, unclear minimum wages; PKWT employment relationships are determined based on work agreements(workers can be laid off at any time because this is not regulated in the Job Creation Law, only based on work agreements) and the expansion of outsourcing practices for all types of work. This is a problematic reason and is considered non-participatory. The presence of this law has a significant impact on the employment system in Indonesia. This study aims to analyze the implications of the existence of Law No. 6 of 2023 on laborers based on the employment system in Indonesia.