Penelitian ini mengeksplorasi urgensi perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan yang mengalami kerugian akibat tindak kejahatan skimming pada Automated Teller Machine atau biasa disebut dengan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Proliferasi kasus skimming ATM mengindikasikan adanya eskalasi signifikan terhadap kerugian finansial nasabah yang berimplikasi pada degradasi kepercayaan publik terhadap institusi perbankan. Investigasi ini ditujukan untuk menganalisis konstruksi yuridis mengenai proteksi nasabah terhadap tindak pidana skimming ATM, mengidentifikasi kewajiban dan pertanggungjawaban institusi perbankan dalam penanganan kasus skimming, serta mengevaluasi efisiensi dan efektivitas mekanisme resolusi sengketa yang tersedia. Metodologi yang diimplementasikan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Akuisisi data dilakukan melalui studi kepustakaan yang komprehensif terhadap legislasi, literatur yuridis, dan dokumentasi kasus skimming ATM dalam yurisdiksi Indonesia. Analisis data dilaksanakan secara kualitatif untuk memperoleh deskripsi holistik mengenai perlindungan hukum nasabah perbankan. Hasil investigasi mengindikasikan bahwa proteksi yuridis terhadap nasabah yang mengalami viktimisasi skimming ATM telah terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, mencakup Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala substansial, terutama dalam aspek pembuktian dan restitusi dana nasabah. Institusi perbankan memiliki kewajiban imperatif untuk mengimplementasikan sistem pengamanan yang komprehensif dan bertanggung jawab atas kerugian nasabah yang diakibatkan oleh kelalaian institusional. Mekanisme resolusi sengketa yang tersedia meliputi pengaduan nasabah, mediasi perbankan, dan proses litigasi, walaupun efektivitasnya masih memerlukan optimalisasi. Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan adanya intensifikasi regulasi terkait standarisasi keamanan ATM, optimalisasi fungsi pengawasan oleh otoritas kompeten, dan simplifikasi prosedur restitusi dana nasabah korban skimming. Lebih lanjut, diperlukan intensifikasi edukasi kepada nasabah mengenai potensi risiko dan langkah-langkah preventif terhadap skimming ATM.